Medan - Tim penasihat hukum Dante Sinaga mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana dalam dakwaan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Keberatan itu disampaikan setelah majelis
Medan - Tim penasihat hukum Dante Sinaga mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana dalam dakwaan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Keberatan itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima dalam putusan sela, Rabu, 3 Juni.
Putusan sela tersebut dibacakan di Ruang Cakra Utama PN Medan oleh majelis hakim yang diketuai A’sad Rahim Lubis. Dengan putusan itu, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, menyatakan pihaknya kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim. Menurut Kasmin, sejumlah keberatan dalam eksepsi belum mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan pihak pembela.
“Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam eksepsi bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas,” kata Kasmin usai persidangan.
PH Soroti Rentang Waktu Dakwaan
Salah satu poin utama yang dipersoalkan tim penasihat hukum adalah tempus delicti. Dalam hukum pidana, tempus delicti berarti waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Kasmin, surat dakwaan jaksa menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Sementara itu, kliennya disebut hanya menjabat hingga April 2020 dan memasuki masa pensiun pada Juli tahun yang sama.
“Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela,” ujarnya.
Kasmin menilai rentang waktu itu penting karena berkaitan dengan posisi dan kewenangan kliennya pada saat peristiwa yang didakwakan.
Hakim Nilai Keberatan Masuk Pokok Perkara
Kasmin menyampaikan majelis hakim berpandangan bahwa sejumlah keberatan tim penasihat hukum sudah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, menurut majelis, hal tersebut akan diperiksa lebih lanjut pada tahap pembuktian.
Ia menegaskan bahwa menurut pihaknya, putusan sela tersebut bukan penolakan terhadap substansi eksepsi, melainkan pernyataan bahwa eksepsi tidak dapat diterima.
“Ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya menurut majelis hakim, hal-hal yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara,” katanya.
Dalam praktik persidangan pidana, putusan sela menjadi tahap awal untuk menilai keberatan atas dakwaan atau proses formil. Jika eksepsi tidak diterima, perkara berlanjut ke pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lain.
Akan Buktikan Masa Jabatan di Persidangan
Tim penasihat hukum Dante Sinaga menyatakan akan menggunakan agenda pembuktian untuk menunjukkan masa jabatan kliennya. Salah satu bukti yang akan diajukan adalah surat keputusan atau SK terkait jabatan Dante di PT Inalum.
“Kami akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Itu akan kami buktikan dalam persidangan,” ujar Kasmin.
Dante Sinaga juga menegaskan keberatan utamanya berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
“Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya,” kata Dante.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga 2024, sementara ia menyebut telah berhenti menjabat pada April 2020.
Soal Kerugian dan Proses Kepailitan
Selain tempus delicti, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek kerugian dalam perkara tersebut. Menurut Kasmin, masih terdapat proses tagihan dan kepailitan yang berjalan sehingga nilai kerugian yang didakwakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
“Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan,” katanya.
Poin ini menjadi penting karena perkara korupsi umumnya tidak hanya memeriksa perbuatan terdakwa, tetapi juga unsur kerugian negara atau perekonomian negara yang didakwakan oleh penuntut umum.
Meski demikian, benar atau tidaknya keberatan tersebut masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lain dalam persidangan berikutnya.
Empat Terdakwa dalam Perkara Inalum
Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menyeret empat terdakwa. Mereka adalah Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum pada 2019.
Terdakwa lainnya adalah Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada 2019.
Aluminium alloy adalah paduan aluminium dengan unsur logam lain yang digunakan untuk berbagai kebutuhan industri. Dalam perkara ini, penjualan produk tersebut menjadi objek yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa.
Tanggapan JPU Belum Tercantum
Dalam bahan yang tersedia, belum ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait keberatan penasihat hukum Dante Sinaga setelah putusan sela dibacakan.
Keterangan dari pihak penuntut tetap penting agar publik mendapat gambaran yang lebih lengkap mengenai alasan dakwaan, dasar penentuan rentang waktu peristiwa, serta posisi jaksa terhadap keberatan yang disampaikan pihak pembela.
Karena perkara masih berjalan, penilaian mengenai dakwaan dan keberatan terdakwa akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
Mengapa Tempus Delicti Penting?
Tempus delicti menjadi unsur penting dalam dakwaan karena menunjukkan kapan peristiwa pidana diduga terjadi. Kejelasan waktu dapat berpengaruh pada pembuktian peran terdakwa, kewenangan jabatan, serta hubungan terdakwa dengan tindakan yang didakwakan.
Jika rentang waktu dakwaan terlalu luas atau tidak jelas, penasihat hukum dapat mempersoalkannya karena dianggap menyulitkan terdakwa dalam menyusun pembelaan. Namun, penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti.
Dalam perkara ini, majelis hakim memilih melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok perkara. Artinya, keberatan soal masa jabatan, rentang waktu peristiwa, dan dugaan kerugian akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Penutup
Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tim penasihat hukum Dante Sinaga menyatakan akan menghadirkan bukti terkait masa jabatan kliennya dan argumentasi lain yang sebelumnya diajukan dalam eksepsi.
Bagi publik, perkara ini perlu dibaca secara hati-hati karena putusan sela belum menyentuh pembuktian akhir mengenai dakwaan. Dakwaan jaksa, keberatan penasihat hukum, dan keterangan terdakwa baru akan dinilai secara utuh setelah seluruh saksi, ahli, dan alat bukti diperiksa di persidangan.