JAKARTA – Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Kehadiran pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour ini sudah dua pekan ditunggu-tunggu. Khalid sedianya dijadwalkan bersaksi pada Kamis (8/10/2026), namun ia tak bisa datang dan meminta penjadwalan ulang.
"Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Datang dengan Kemeja Batik
Berdasarkan pantauan di lokasi, Khalid tiba di pengadilan sekitar pukul 10.38 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang bermotif batik. Setibanya di gedung pengadilan, ia tidak langsung masuk ke ruang sidang, melainkan lebih dulu diarahkan ke ruangan pegawai dan jaksa.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan Khalid sebagai saksi dari klaster swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kesaksiannya diberikan untuk empat terdakwa sekaligus: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kesaksian soal Uang Ratusan Ribu Dolar
Di ruang sidang, jaksa mendalami keterangan Khalid soal aliran dana yang dikembalikan ke KPK. Kepada majelis hakim, Khalid membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar USD 554.500 kepada KPK.
Uang tersebut terdiri dari USD 354.500 dalam bentuk tunai dan USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Jaksa menunjukkan barang bukti berupa 3.545 lembar uang pecahan USD 100 dan catatan transfer yang dikonfirmasi Khalid di persidangan.
Saksi Lain: Ada yang Sakit, Ada yang Hadir
Selain Khalid, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, Umar batal hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, Irwanto dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap hadir. Ia dihadirkan untuk melengkapi jumlah saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Selain itu, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dalam perkara pengelolaan kuota haji khusus tersebut.
Sumber: Liputan6.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda