Tren pelemahan harga emas Antam Logam Mulia yang berlangsung sepekan lebih akhirnya terhenti. Pada perdagangan Kamis (3/9/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali merangkak naik setelah sebelumnya tertekan cukup dalam.
Berdasarkan data dari situs resmi logammulia.com per pukul 08.51 WIB, harga emas satuan 1 gram di butik LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, berada di angka Rp2.639.000 per batang. Angka ini naik Rp15.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.624.000 per gram.
Kenaikan ini terbilang berarti karena menjadi yang pertama dalam delapan hari terakhir. Sepanjang periode tersebut, harga emas Antam sempat ambruk hingga Rp144.000. Bahkan sehari sebelumnya, harga masih terkoreksi tajam sebesar Rp40.000, dari Rp2.664.000 anjlok ke Rp2.624.000 per gram. Dengan kata lain, kenaikan hari ini adalah sinyal rebound pertama setelah tren turun yang cukup panjang.
Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam pun ikut terkerek naik. Hari ini, buyback berada di level Rp2.492.000 per gram, naik Rp15.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.477.000 per gram. Dengan harga jual Rp2.639.000 dan buyback Rp2.492.000, selisih atau spread antara keduanya tercatat Rp147.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berat | Harga Dasar (Rp) | Harga + PPh 0,25% (Rp) |
|---|---|---|
0,5 gr | 1.369.500 | 1.372.924 |
1 gr | 2.639.000 | 2.645.598 |
2 gr | 5.218.000 | 5.231.045 |
3 gr | 7.802.000 | 7.821.505 |
5 gr | 12.970.000 | 13.002.425 |
10 gr | 25.885.000 | 25.949.713 |
25 gr | 64.587.000 | 64.748.468 |
50 gr | 129.095.000 | 129.417.738 |
100 gr | 258.112.000 | 258.757.280 |
250 gr | 645.015.000 | 646.627.538 |
500 gr | 1.289.820.000 | 1.293.044.550 |
1.000 gr | 2.579.600.000 | 2.586.049.000 |
Soal Pajak, Jangan Lupa Diperhitungkan
Pembelian emas batangan Antam tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,5% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajaknya lebih tinggi: 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, jadi harga yang tertera di kuitansi bisa berbeda dari harga dasar.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda