Sengketa Lahan Hutan Nantalu, PT CSIL Nilai Putusan MA Tidak Membatalkan HGUSengketa Lahan Hutan Nantalu, PT CSIL Nilai Putusan MA Tidak Membatalkan HGU

KISARAN - Polemik mengenai status lahan eks Hutan Nantalu di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, kembali mencuat setelah kuasa hukum PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tidak menghapus Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas rencana Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang disebut akan melakukan eksekusi dan pengelolaan lahan.
Kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, mengatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya membatalkan keputusan administrasi berupa SK Menteri Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, amar putusan tidak memuat pembatalan sertifikat HGU milik PT CSIL maupun perintah agar perusahaan mengosongkan lahan.
"Pertimbangan hukum dan amar putusan tidak menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL. Putusan juga tidak menyebut areal tersebut menjadi milik pihak lain ataupun memerintahkan PT CSIL mengosongkan lahan," ujar Tri dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Perbedaan Penafsiran Putusan Menjadi Pangkal Sengketa
Sengketa ini berkaitan dengan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan SK Menteri Kehutanan. Menurut PT CSIL, putusan tersebut hanya menyangkut keputusan administrasi negara dan tidak mengubah status hak atas tanah yang telah diterbitkan melalui sertifikat HGU.
Perbedaan penafsiran itulah yang menjadi dasar munculnya polemik terkait rencana pengelolaan lahan oleh Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera.
PT CSIL Pertanyakan Kedudukan Hukum Koperasi
Tri juga menyampaikan bahwa Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera tidak menjadi pihak dalam perkara tata usaha negara yang melibatkan Eko Santoso dan kawan-kawan melawan Menteri Kehutanan RI serta PT CSIL.
Atas dasar itu, menurutnya, koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.
Dalam praktik hukum, legal standing merupakan hak atau kewenangan seseorang maupun badan hukum untuk mengajukan atau menjalankan suatu tindakan hukum karena memiliki kepentingan langsung dalam perkara yang diputus pengadilan.
PT CSIL Sebut HGU Masih Berlaku
Kuasa hukum perusahaan juga menjelaskan bahwa eksekusi terhadap putusan telah dilaksanakan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Juni 2026.
Menurut Tri, pelaksanaan putusan tersebut hanya menghapus keberlakuan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai keputusan administrasi, tanpa membatalkan hak atas tanah yang telah diterbitkan.
Ia menambahkan, berdasarkan sejumlah keputusan Kementerian Kehutanan dan surat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, kawasan seluas 4.773,90 hektare itu kini disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
APL adalah kawasan di luar kawasan hutan negara yang pemanfaatannya diatur berdasarkan ketentuan pertanahan. Menurut PT CSIL, perusahaan masih menguasai sebagian lahan tersebut berdasarkan sertifikat HGU yang disebut masih berlaku.
Perusahaan Pertimbangkan Langkah Hukum
PT CSIL juga menanggapi rencana pendudukan lahan dan pemanenan kelapa sawit yang menurut perusahaan akan dilakukan oleh Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Tri, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa persetujuan pihak yang berhak, perusahaan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyebut kemungkinan mengajukan langkah hukum lain apabila perusahaan menilai terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak PT CSIL.
Sengketa Masih Menunggu Perkembangan
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera terkait pernyataan kuasa hukum PT CSIL maupun pandangan perusahaan mengenai status HGU dan rencana pengelolaan lahan.
Karena itu, informasi dalam artikel ini merupakan penjelasan dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Perkembangan perkara selanjutnya masih bergantung pada proses hukum, keputusan instansi berwenang, serta tanggapan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Apabila terdapat pernyataan resmi dari Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera atau perkembangan hukum terbaru, informasi tersebut akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda