Sengketa Lahan HGU PT CSIL Memanas, Perusahaan dan Kelompok Tani Berbeda Tafsir atas Putusan MASengketa Lahan HGU PT CSIL Memanas, Perusahaan dan Kelompok Tani Berbeda Tafsir atas Putusan MA

ASAHAN - Perselisihan mengenai penguasaan lahan perkebunan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah anggota Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera memasuki areal yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) dan memanen buah kelapa sawit pada Rabu (8/7/2026). Kedua pihak memiliki perbedaan pandangan mengenai dampak hukum Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan Hutan Nantalu.
Pihak koperasi berpendapat putusan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk menguasai kembali lahan yang diklaim sebagai haknya. Sebaliknya, PT CSIL menilai putusan itu tidak otomatis membatalkan HGU perusahaan yang hingga kini masih tercatat berlaku.
Kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnawidodo, mengatakan apabila terdapat keberatan terhadap status HGU, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan memasuki areal perkebunan dan memanen hasil kebun secara sepihak bukan merupakan prosedur yang semestinya dilakukan.
Perusahaan juga menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Tri menyebut sebelumnya koperasi telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana pendudukan lahan dan pemanenan sawit. Ia menambahkan konflik yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat memengaruhi operasional perusahaan serta mata pencaharian para pekerja.
PT CSIL menyebut HGU yang dimilikinya mencakup sekitar 4.773,90 hektare. Namun, perusahaan mengaku saat ini baru menguasai sekitar 1.300 hektare, sementara sebagian lahan lainnya masih berada dalam penguasaan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Asahan, Sutan, mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki BPN, hingga kini belum terdapat keputusan administratif yang membatalkan HGU PT CSIL.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden M. Manurung, menyatakan aksi masyarakat dilakukan berdasarkan penafsiran mereka terhadap putusan MA. Ia juga mengaku koperasi telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pemerintah daerah dan BPN sebelum mengambil langkah di lapangan.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik lahan, tetapi juga menyangkut penafsiran terhadap akibat hukum putusan pengadilan dan status administrasi pertanahan. Penyelesaiannya masih bergantung pada proses hukum maupun administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan yang mengubah status HGU PT CSIL. Aparat keamanan masih berjaga di lokasi, sementara proses penyelesaian sengketa diperkirakan akan terus berlanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda