Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (18/10/2026) dini hari. Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Operasi gabungan menyasar dua klaster, yakni wilayah Jakarta Timur serta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 di Penjaringan, Jakarta Utara, dan PIK 2 di Tangerang, Banten. Petugas memeriksa pengunjung, pegawai, hingga ruangan-ruangan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Kepala Unit Subdirektorat 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengatakan, enam orang yang terjaring di kawasan PIK dan tiga orang di Jakarta Timur dinyatakan positif etomidate dan amfetamin atau sabu.
“Dari kesembilan orang tersebut itu positif etomidate dan amfetamin atau sabu,” kata AKBP Ivan Adhitira kepada wartawan, Minggu.
Keenam orang yang terjaring di wilayah PIK kini masih menjalani pendalaman dan asesmen oleh BNN RI. Hasil asesmen akan menentukan apakah mereka hanya pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
“Untuk klaster Jakarta Timur, terdapat tiga orang yang positif narkotika dan juga dilakukan assessment oleh BNN RI apakah yang bersangkutan hanya pengguna atau terafiliasi jaringan narkoba,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, apabila hasil asesmen menyatakan seseorang hanya sebagai pengguna, penanganannya wajib melalui rehabilitasi.
“Apabila hasil assessment dari BNN RI yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang positif tersebut,” tambahnya.
462 Personel Dikerahkan
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Adri Irniadi. Sebanyak 462 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Rinciannya, 146 personel berasal dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 160 personel dari BNN RI, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, dan 29 personel Paminal Divpropam Polri.
Di sebuah diskotek di kawasan PIK 1, petugas menyita belasan cartridge pods yang diduga berisi etomidate — zat yang belakangan marak disalahgunakan dengan dikemas menyerupai isi ulang rokok elektrik. Sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya positif langsung dibawa menggunakan bus milik Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Operasi penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bareskrim Polri dan BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan razia mendadak ke seluruh tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Sumber: Detikcom


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda