Sejak Ada Bea Keluar, Penyelundupan Emas Justru Makin Menjadi-jadi — Ini Alasannya Menurut Purbaya

Jakarta — Kebijakan yang seharusnya menambah pemasukan negara justru membuka celah baru bagi pelaku penyelundupan. Itulah yang diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan mengapa kasus penyelundupan ekspor emas ilegal belakangan makin marak terjadi.
Menurut Purbaya, akar masalahnya sederhana: sejak pemerintah memberlakukan bea keluar untuk ekspor emas tahun ini, banyak pihak mencari cara agar tidak perlu membayar pungutan tersebut. Dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), ia mengatakan sebagian pihak "malas bayar" dan akhirnya mencoba mengambil untung dengan menyelundupkan emas ke luar negeri.
Purbaya menegaskan bahwa praktik penyelundupan emas sebenarnya bukan fenomena baru. Sebelum bea keluar berlaku, kasus semacam ini sudah ada — hanya saja skalanya jauh lebih kecil. Begitu pungutan itu diterapkan, insentif untuk menghindar justru bertambah besar: semakin banyak pihak yang tergoda membawa emas keluar tanpa membayar kewajiban ke negara.
Dengan kata lain, kebijakan fiskal yang dimaksudkan menambah penerimaan negara ini punya efek samping yang tak terhindarkan — mendorong sebagian pelaku usaha mencari jalan pintas di luar jalur resmi.
Menanggapi tren ini, Purbaya menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh titik keluar ekspor Indonesia. Ia juga mengaitkan maraknya penyelundupan emas dengan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), dan berjanji akan terus menelusuri siapa saja pihak yang bermain di balik jaringan ini — mulai dari sumber emas ilegal hingga jalur pengeluarannya dari dalam negeri.
Pernyataan ini berasal dari satu sumber, yakni Menkeu sendiri, dalam forum konferensi pers. Sejauh ini belum ada data resmi soal berapa besar peningkatan kasus penyelundupan emas sejak bea keluar diberlakukan, berapa nilai kerugian negara, atau kapan tepatnya bea keluar itu mulai berlaku — bahan yang tersedia tidak menyebutkan angka-angka tersebut. Klaim soal kaitan dengan PETI juga masih berupa dugaan awal yang akan diinvestigasi lebih lanjut, bukan temuan yang sudah final.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda