Sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 memanas sebelum sempat masuk ke pokok keterangan ahli. Muhammad Ruliandi, ahli yang diajukan pihak terkait, dicecar majelis hakim soal pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara ini ilegal.
"Saya kebetulan menonton talk show Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata salah satu hakim konstitusi sebelum pengambilan sumpah ahli. "Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli."
Hakim lainnya menimpali dengan nada lebih keras: Ruliandi harus mencabut pernyataannya, atau ia tidak bisa memakai keahliannya dalam sidang yang ia tuduh ilegal.
Ruliandi menjawab bahwa pernyataannya adalah pandangan hukum akademis sekaligus kritik kepada MK. Ia mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 282 Tahun 2025 atas pengujian Pasal 240 dan 241 KUHP. Soal "Ketua MK ilegal", ia merujuk pada putusan PTUN yang — menurutnya — membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang berita acara pleno pemilihan Ketua MK Soehartoyo, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.
Menurutnya, SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan PTUN tersebut. "Saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal," ujarnya. Ia juga mengklaim telah menyerahkan surat terbuka soal itu pada 2025.
Majelis tidak bergeming. Setelah berdiskusi singkat, hakim menegaskan: jika pernyataan itu tidak dicabut, Ruliandi tidak bisa hadir dalam persidangan. Akhirnya Ruliandi mencabut — dengan catatan.
"Saya mencabut di ruang persidangan ini. Hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan demi kepentingan bangsa dan negara," kata Ruliandi.
Kuasa hukum pihak terkait sempat memohon agar Ruliandi tetap diizinkan bersaksi. Ia menjelaskan pihaknya semula mengundang tiga ahli, namun satu ditolak majelis karena pengajuannya terlambat. Setelah sidang diskors dan majelis bermusyawarah, keputusan dibacakan: keterangan tertulis Muhammad Ruliandi diterima, tetapi ia dilarang menyampaikan keterangan lisan dan dilarang memberi komentar apa pun lagi.
"Sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang," kata ketua majelis. Ruliandi pun keluar — sesuai judul video KompasTV yang menyebutnya "diusir".
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah ahli kedua pihak terkait, Ina Setiawati.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda