KUTACANE — Personel Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara mengamankan lima pria di Desa Tenembak Alas, Kecamatan Tanoh Alas, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita 35 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,35 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kelima pria tersebut.

Kelima pria itu berinisial J (27), S (29), S (39), AY (45), dan M (33). Empat di antaranya merupakan warga Desa Tenembak Alas, sementara satu lainnya warga Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe.

Saat penggeledahan di sekitar pondok kebun milik J, petugas menemukan 34 bungkus sabu seberat 3,26 gram dan satu bungkus lainnya seberat 0,09 gram. Barang haram itu ditemukan tergeletak di atas tanah, di samping pohon pinang.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, dua dompet kecil berwarna biru dan hitam, selembar tisu, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam, serta uang tunai Rp209.000.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda," ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Sumber: Sat Intelkam Polres Agara Amankan Lima Pria Terkait Sabu 3,35 Gram — Waspada.id