Hakim konstitusi Saldi Isra mencecar pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah soal dokumen apa saja yang diajukan Gibran Rakabuming Raka saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan. Fakta yang terungkap: tidak ada ijazah dalam berkas pengajuan itu.

"Saya berhenti dulu, Pak. Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya, tidak ada bentuk lain yang disampaikan? Yang disampaikan hanya certificate of attendance ini dan transkrip?" tanya Saldi. Pejabat yang disapa Pak Taufik — anggota tim penilai — membenarkan. "Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya. Yang disampaikan hanya certificate of attendance dan juga transkrip."

Dalam keterangannya, Taufik memaparkan analisis kronologis dan substantif tim penilai. Dokumen yang masuk meliputi ijazah SLTP/STTB tertanggal 21 Juni 2002, rapor empat semester dari Orchid Park Secondary School Singapura tahun 2003–2004 di jenjang Secondary 3 dan 4 yang berujung pada sertifikat GCE O Level, serta dari UTS Insearch tahun 2005–2006 berupa certificate of attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment untuk program Diploma of Business Studies.

Saldi sempat menyela soal sertifikat O Level yang semestinya bisa disetarakan dengan ijazah. Namun Taufik menjelaskan sertifikat O Level belum bisa dianggap setara lulusan SMA/SMK, sehingga tim menilai jenjang berikutnya. Selama dua tahun di UTS Insearch — enam trimester — mata kuliah yang diambil Gibran dipadankan dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Hasilnya: Gibran dinyatakan "memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan, utamanya program keahlian akuntansi dan keuangan".

Hakim kemudian menggali makna certificate of attendance. Taufik menjelaskan dokumen itu hanya menerangkan kehadiran — bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch — bukan status tamat atau tidaknya. Status kelulusan dilihat dari transkrip nilai.

Fakta lain yang mencuat: pengajuan dari UTS Insearch ternyata satu-satunya yang pernah ditangani Taufik. "Pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang minta penyetaraan ke kementerian? Sepanjang saya menjadi anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti Saudara Gibran," kata Taufik. "Ini baru satu-satunya."

Soal redaksi "dinilai memiliki pengetahuan setara" yang dipersoalkan banyak pihak, Taufik menegaskan itu template standar yang dipakai sejak 2019 hingga kini. Ia bahkan mencontohkan anaknya sendiri yang lulus SMA di Korea dan mendapat penyetaraan pada 2024 dengan kalimat persis sama. Namun ketika Saldi menanyakan dokumen yang disertakan sang anak, Taufik mengakui ada ijazahnya. "Ada ijazahnya karena SMA," ujarnya.

Pejabat Kemendikdasmen lainnya yang turut bersaksi menambahkan dua hal. Pertama, certificate of attendance adalah hal wajar karena ijazah baru diterbitkan setelah seluruh struktur program diselesaikan. Kedua, ia mengoreksi keterangan ahli pada sidang sebelumnya soal advanced diploma di MDIS. "MDIS itu berada di Singapura. Di sistem Singapura itu tidak ada namanya advance diploma. Jadi perlu diklarifikasi dengan ahli kemarin," katanya.

Ia juga merujuk PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 79 ayat 2 dan 3, yang menyebut SMA/MA dan SMK/MAK masing-masing terdiri atas tiga tingkatan: kelas 10, 11, dan 12.

Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ini masih berada pada tahap pembuktian.