Breaking
Memuat breaking news...

Sakit Hati Istri Diduga Diperkosa, Suami di Kalbar Nekat Siram Air Keras ke Pelaku

Qaplo
Qaplo
Jumat, 12 Juni 2026 - 5.04 PM WIB
Sakit Hati Istri Diduga Diperkosa, Suami di Kalbar Nekat Siram Air Keras ke Pelaku
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Qaplo.com - Kasus tragis akibat aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ME kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyiramkan air keras kepada pria yang diduga telah memperkosa istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (19/5) siang. ME ditangkap pihak kepolisian setelah aksi nekatnya tersebut dilaporkan.

Dipicu Amarah dan Rasa Sakit Hati

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penyiraman air keras ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. ME diduga tidak terima setelah mengetahui bahwa sang istri menjadi korban kekerasan seksual.

Menurut Ade, emosi ME memuncak karena kejadian yang menimpa istrinya telah menghancurkan ketenangan rumah tangga mereka. Didorong keinginan untuk membela perempuan yang dicintainya, ME mengambil langkah ekstrem yang justru menyeretnya ke dalam jeruji besi.

Senjata Makan Tuan dan Penyesalan Pelaku

Dalam konferensi pers yang digelar kepolisian, ME tidak mampu membendung air matanya. Sambil menahan tangis, ia mengaku tidak pernah berniat untuk menjadi seorang penjahat. Tindakan tersebut murni spontanitas akibat luka batin yang ia rasakan.

Ironisnya, aksi penyiraman air keras ini juga melukai ME sendiri. Polisi menyebutkan bahwa luka yang dialami ME saat kejadian merupakan akibat dari kecerobohannya sendiri atau senjata makan tuan saat menuangkan zat kimia berbahaya tersebut.

Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Masih Berjalan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis identitas pria yang menjadi korban penyiraman air keras sekaligus terduga pelaku pemerkosaan tersebut. Terduga pelaku pemerkosaan juga dilaporkan belum ditahan oleh pihak berwajib.

Aiptu Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya masih terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menjadi pemicu utama peristiwa ini. Polisi berkomitmen untuk menyelidiki modus dan kebenaran dari klaim pemerkosaan tersebut secara objektif.

Dampak Hukum Aksi Main Hakim Sendiri

Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai risiko hukum dari tindakan main hakim sendiri (vigilantism). Meskipun didasari oleh rasa bela diri atau membela keluarga, tindakan kekerasan fisik tetap dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat di mata hukum Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal atau kekerasan seksual kepada pihak kepolisian, alih-alih mengambil tindakan sendiri yang dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait