Satgas Pasti Setop Dua Platform Kripto Ilegal, Ini Modus yang Digunakan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan dua platform pedagang kripto, YWWSDC dan RTHAE, setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua entitas ini diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) — izin resmi yang wajib dimiliki setiap pihak yang menjalankan bisnis jual-beli aset kripto di Indonesia. Meski begitu, keduanya mengklaim memiliki izin dari luar negeri, sekaligus mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
Dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026), Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengaku tengah mengurus izin di OJK. Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk yang ditawarkan.
Modus YWWSDC: Klaim Izin dari Colorado
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan skema investasi trading aset kripto sekaligus pembelian token aset keuangan digital.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti menemukan sejumlah kejanggalan: YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, dan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lebih jauh, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital — status wajib bagi setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Satgas Pasti bahkan menemukan indikasi bahwa YWWSDC kerap mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda, namun tampilan platformnya tetap serupa — sebuah pola yang mengarah pada dugaan keterkaitan dengan entitas yang sama meski berganti identitas.
Modus RTHAE: Janji Dana Kembali jika Token Gagal Listing
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital lewat platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Salah satu modusnya adalah penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, lengkap dengan janji bahwa dana yang sudah disetor akan dikembalikan apabila token tersebut ternyata gagal listing.
Hasil verifikasi Satgas Pasti mengungkap RTHAE bahkan tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia, tidak berizin sebagai PAKD dari OJK, kegiatan usahanya tidak sesuai izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan aplikasi maupun situs webnya juga tidak tercatat sebagai PSE.
Tindak Lanjut Satgas Pasti
Menyusul temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan kedua platform serta memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas Pasti juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kedua platform ini, Satgas Pasti meminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Sebagai penutup, Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis — terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus izin di OJK, pola yang berulang kali ditemukan dalam kasus-kasus investasi ilegal semacam ini.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda