Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya telah mengantongi daftar 40 perusahaan di sektor baja yang akan diperiksa terkait dugaan pengemplangan pajak. Dari jumlah tersebut, baru satu perusahaan yang sejauh ini telah diperiksa, kata Purbaya kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kementerian Keuangan, Purbaya menyebut total potensi pajak yang diduga bocor dari perusahaan-perusahaan tersebut berkisar antara Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Ia merinci, dari sektor industri baja yang diduga tidak beroperasi sesuai aturan — termasuk sejumlah perusahaan asal China — potensi kebocorannya bisa melebihi Rp5 triliun. Sektor bahan bangunan dengan pola serupa, menurutnya, juga menyimpan potensi kebocoran dengan besaran yang sebanding.
Purbaya menegaskan pihaknya akan berupaya membereskan persoalan dugaan pengemplangan pajak yang sebenarnya sudah teridentifikasi sejak awal tahun ini. Ia menargetkan persoalan tersebut bisa dituntaskan tahun depan, dengan harapan penerimaan negara membaik sekaligus membuat perusahaan baja nasional lebih mampu bersaing — mengingat menurutnya, industri baja dalam negeri saat ini justru tertekan dan kesulitan berkompetisi.
Menurut Purbaya, kendala dalam penanganan kepatuhan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga bea masuk di sektor-sektor yang berkaitan dengan bisnis asal China ini belum bisa dituntaskan sepenuhnya tahun ini, karena penanganan di direktorat terkait dinilai masih berjalan lambat.
Ia juga menyoroti modus yang diduga banyak digunakan di dua sektor tersebut, yakni praktik impor tidak resmi atau "impor bodong" atas barang-barang yang kemudian bebas diperjualbelikan di pasar domestik. Purbaya menyebut volume barang dari praktik ini sangat besar, sehingga penanganannya selama ini dinilai belum cukup serius — sebuah kondisi yang ia janjikan akan segera dibenahi.
Catatan: Dugaan pengemplangan pajak dan praktik impor tidak resmi yang disebutkan dalam berita ini merupakan pernyataan pejabat pemerintah dan masih dalam tahap pemeriksaan, belum berupa temuan hukum yang final.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda