Rp145,5 Miliar dan Delapan Tersangka: Update Terbaru Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi memasuki babak akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bersiap memanggil sejumlah WNA yang diduga menjadi korban atau setidaknya mengetahui praktik pemerasan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap para WNA itu bertujuan menuntaskan gambaran utuh soal bagaimana pemerasan itu dijalankan. Penyidik ingin tahu persis siapa saja yang terlibat dan siapa yang sekadar jadi korban.
Ada dua hal yang jadi fokus penyidik. Pertama, apakah para WNA itu sadar bahwa mereka sedang diperas saat mengurus izin tinggal. Kedua, apakah biro jasa yang mereka pakai sempat memberi tahu soal dugaan pemerasan oleh oknum di Imigrasi, atau justru biro jasa itu sendiri yang menjadi bagian dari praktik tersebut tanpa sepengetahuan klien.
"Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Taufik, pemeriksaan ini digelar justru karena penyidikan sudah hampir tuntas. Fokusnya kini tinggal merampungkan konstruksi soal bagaimana pemerasan itu terjadi secara detail.
Berawal dari OTT, Wamen Imigrasi Menyerahkan Diri
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Buntut dari OTT tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini menyeret nama-nama pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang belakangan berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk periode 2022–2026.
Selain Silmy Karim, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menjerat Saffar Muhammad Godam yang sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Enam tersangka lain berasal dari jajaran teknis Imigrasi: Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; dua Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta seorang staf di Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
KPK menaksir para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan ini selama periode 2022–2026.
Muncul Info Dugaan Korupsi BPJS Tenaga Kerja Asing
Di tengah penyidikan kasus ini, KPK mengaku menerima informasi lain: dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA). Taufik membenarkan adanya informasi tersebut, meski ia menegaskan KPK belum membuka penyidikan baru untuk perkara ini.
Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah ada benang merah antara dugaan pemerasan izin tinggal yang sudah disidik dengan informasi soal BPJS TKA itu. Taufik mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterkaitan keduanya, meski belum ada kepastian arah penyidikan akan sampai ke sana.
Dikutip berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda