Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dana tersebut seharusnya dipakai untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Politisi PDI-P itu menambahkan, dari perspektif kemanusiaan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Desak Hukuman Maksimal

Rieke mendesak KPK bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat.

Ia juga meminta penegak hukum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana mencurigakan, serta mendorong audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB agar penanganan karhutla tidak lumpuh.

Lima Tersangka Ditetapkan KPK

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) yang mengamankan 14 orang. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan lima tersangka, salah satunya Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.

"Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Sumber: Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Dinilai sebagai Pelanggaran HAM — Terpopuler Kompas