Polemik seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sudah tuntas sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait keabsahan syarat pendidikan pada Pilpres 2024. Isu ini disebut terus digulirkan kelompok tertentu yang memiliki muatan politik.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, gugatan soal ijazah Gibran sengaja dihembuskan oleh sekelompok orang yang berlandaskan kepentingan politik, tetapi dibungkus dengan narasi konstitusi dan penegakan keadilan.

"Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan isu konstitusi dan penegakan keadilan," ujar Fernando Emas, Selasa (20/10/2026).

Fernando menilai, tujuan di balik upaya mempersoalkan ijazah Gibran semata didorong keinginan kelompok tertentu yang ingin segera berkuasa. Ia menyebut sudah disiapkan skenario panjang untuk menjatuhkan Gibran dari posisi wakil presiden, yang kemudian dijadikan pijakan hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran melalui gugatan di MK yang kelak diajukan.

DPR Diminta Revisi UU Pemilu

Agar persoalan tidak terus melebar, Fernando meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dengan langkah taktis. Salah satu jalan yang disarankan ialah meminta partai politik koalisi pendukung pemerintah menugaskan anggota DPR RI untuk segera membahas Undang-Undang Pemilu dan melakukan sejumlah perubahan.

Menurut dia, revisi UU Pemilu menjadi kunci agar polemik seputar syarat pencalonan, termasuk soal ijazah, tidak berulang dan tidak diperalat sebagai senjata politik pada pemilu-pemilu berikutnya.

Sumber: Okezone