Breaking
Memuat breaking news...

Revisi UU P2SK Perkuat Dasar Hukum Satgas Judi Daring

Qaplo
Qaplo
Senin, 13 Juli 2026 - 11.29 AM WIB
Revisi UU P2SK Perkuat Dasar Hukum Satgas Judi Daring
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini bukan sekadar perubahan regulasi teknis di sektor keuangan, melainkan juga mencerminkan upaya negara untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital dan transformasi ekonomi.

Revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan. Beberapa di antaranya mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan; hingga pengaturan surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Di antara berbagai substansi tersebut, terdapat satu poin yang patut mendapat perhatian khusus, yakni pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring. Langkah ini menunjukkan kesadaran pemerintah dan DPR bahwa ancaman terhadap stabilitas sektor keuangan tidak lagi hanya berasal dari risiko perbankan konvensional, tetapi juga dari aktivitas ekonomi ilegal yang memanfaatkan ruang digital.

Selama beberapa tahun terakhir, pinjaman daring ilegal dan judi daring berkembang menjadi persoalan sosioekonomi yang semakin kompleks. Keduanya tidak hanya merugikan individu dan keluarga, tetapi juga menciptakan dampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Banyak rumah tangga terjebak dalam lingkaran utang, kehilangan produktivitas, bahkan mengalami kehancuran ekonomi akibat keterlibatan dalam praktik-praktik tersebut.

Pembentukan satuan tugas melalui revisi UU P2SK menjadi langkah penting karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan pendekatan sebelumnya. Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, memang pernah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, sebagai instrumen yang lahir dari keputusan administratif, efektivitas satgas tersebut sering kali terbatas, baik dari aspek kewenangan, koordinasi antarlembaga, maupun keberlanjutan kebijakan. Belum lagi, kalau kita berbicara, masih ada “ego sektoral” dalam pelaksanaan di lapangan.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring tidak cukup dilakukan melalui pendekatan ad hoc. Fenomena ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi digital yang melibatkan jaringan lintas wilayah, transaksi keuangan yang kompleks, serta pemanfaatan teknologi yang terus berubah. Karena itu, diperlukan kelembagaan yang memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat serta dukungan koordinasi yang lebih terstruktur.

Kejahatan di era digital kini tidak lagi selalu hadir dalam rupa kekerasan fisik yang kasatmata, melainkan bergerak lebih senyap, menyusup ke ruang-ruang virtual dengan daya rusak yang tak kalah besar. Salah satunya tampak pada maraknya judi daring, fenomena yang kerap dipersepsikan sebagai jalan pintas meraih keuntungan cepat, padahal sesungguhnya menyimpan potensi kriminalitas tersembunyi (hidden criminality) yang menggerogoti sendi moral, sosial, hingga ekonomi masyarakat.

Situasi ini menjadi semakin ironis karena masyarakat tidak lagi semata-mata berada pada posisi korban, melainkan turut terseret sebagai bagian aktif dalam mata rantai kejahatan digital tersebut.

Judi daring, atau yang akrab disebut judol, kini menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana kejahatan bisa dikemas dan dipasarkan layaknya peluang untuk mencari uang. Banyak orang tergiur oleh janji keuntungan cepat dan kemudahan bermain hanya dengan ponsel di tangan.

Padahal, di balik tampilan yang seolah biasa itu, judi daring bukan sekadar permainan atau hiburan. Ia merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang mengambil keuntungan dari harapan dan kesulitan ekonomi masyarakat. Dampaknya tidak hanya membuat seseorang kehilangan uang, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga, menghancurkan masa depan, dan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Kalau kita baca yang disampaikan Komidigi, hari ini patut menjadi perhatian serius: hampir 200 ribu anak telah tercatat terpapar praktik judi daring. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Angka tersebut tidak sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa ruang digital anak-anak semakin rentan disusupi praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa judi daring telah bergerak jauh melampaui persoalan biasa, berkembang menjadi ancaman sosial yang menyasar kelompok paling rentan, yakni anak-anak yang secara psikologis belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami risiko manipulasi digital.

Di berbagai media sosial, promosi judi daring sesungguhnya masih sangat mudah ditemukan. Dari pengamatan yang saya lakukan secara langsung, konten-konten tersebut bahkan kerap disertai unsur pornografi hingga eksploitasi anak. Tidak sedikit pula anak di bawah umur yang dilibatkan untuk mengiklankan situs atau aplikasi tertentu demi menarik perhatian pengguna lain. Situasi ini menunjukkan bahwa judi daring tidak hadir sendirian, melainkan berjalan beriringan dengan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya yang perlahan menyeret anak-anak ke dalam lingkaran tersebut tanpa disadari.

Hal yang lebih memprihatinkan: media sosial yang semula menjadi ruang hiburan dan tempat masyarakat berinteraksi kini perlahan berubah menjadi ruang yang juga dipenuhi praktik-praktik menyimpang. Konten tentang judi daring terus muncul, berulang, dan seolah dinormalisasi dalam keseharian digital masyarakat. Akibatnya, sebagian orang mulai memandang jalan pintas sebagai cara cepat untuk memperoleh uang, tanpa memikirkan risiko hukum, moral, maupun dampak sosialnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya keamanan ruang digital, tetapi juga cara pandang generasi muda terhadap kerja keras, proses, dan nilai-nilai kehidupan itu sendiri.

Kalau kita perhatikan, maraknya judi daring menjadi pengingat bahwa tata kelola ruang digital nasional masih perlu terus diperkuat. Berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah, seperti pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku, patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas praktik ilegal tersebut. Namun, kompleksitas judi daring menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Memutus mata rantai judi daring tidak dapat bergantung pada pemblokiran situs semata. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketika satu situs ditutup, situs lain dapat muncul dengan identitas dan saluran baru. Karena itu, upaya pemberantasan perlu diperkuat melalui pembangunan sistem deteksi dini, pengawasan lintas sektor, serta integrasi yang lebih erat antara otoritas keuangan, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap ekosistem digital secara lebih terintegrasi. Penindakan tidak cukup berhenti pada pemain, tetapi harus menyasar aktor utama di balik jaringan judi daring, mulai dari bandar, penyedia rekening penampung, hingga pihak yang memfasilitasi promosi di media sosial. Koordinasi antara PPATK, Polri, Komdigi, kementerian/lembaga lainnya, serta platform digital perlu diperkuat agar penelusuran aliran dana dan penurunan konten ilegal dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sistematis.

Dalam konteks ini, revisi UU P2SK memiliki makna “strategis dan reformis.” Lewat Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring, bukan lagi sekadar kebijakan sementara yang bergantung pada kehendak politik pemerintah yang sedang berkuasa. Satgas tersebut kini memperoleh landasan hukum yang jelas melalui amanat undang-undang sehingga memiliki keberlanjutan dan kepastian kelembagaan yang lebih kuat.

Artinya, hadirnya Satgas ini juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang judi daring. Selama ini, perjudian daring sering kali diposisikan semata-mata sebagai persoalan hukum dan ketertiban umum. Padahal, dampaknya telah merembet ke sektor keuangan, kesejahteraan keluarga, produktivitas tenaga kerja, hingga kualitas sumber daya manusia. Dengan memasukkannya ke dalam kerangka regulasi sektor keuangan, negara mengakui bahwa judi daring merupakan ancaman nyata bagi kesehatan ekonomi nasional.

Tentu saja, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan membentuk satuan tugas. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Koordinasi antarlembaga harus diperkuat, mulai dari OJK, Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga pemerintah daerah. Penegakan hukum harus mampu menyasar tidak hanya pelaku di tingkat pengguna, tetapi juga jaringan operator, penyedia platform, serta aliran dana yang menopang ekosistem perjudian daring.

Kedua, media sosial harus didorong untuk lebih bertanggung jawab atas konten yang beredar di platform mereka. Kita harus mengakui, selama ini, promosi judi daring sering muncul melalui siaran langsung, iklan terselubung, hingga akun-akun anonim yang mudah mengganti identitas. Negara perlu mendorong mekanisme pengawasan algoritma dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama terhadap konten yang melibatkan anak di bawah umur atau mengandung unsur eksploitasi.

Ketiga, literasi digital harus menjadi agenda nasional yang menyentuh keluarga dan sekolah. Banyak masyarakat terjebak dalam judi daring bukan semata-mata karena niat kriminal, tetapi juga karena rendahnya pemahaman tentang manipulasi digital, jebakan psikologis, serta risiko finansial yang menyertainya. Anak-anak dan remaja perlu dibekali kemampuan untuk mengenali konten berbahaya, sementara orang tua harus didorong untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Langkah sederhana semacam ini mungkin terlihat kecil, tetapi berdampak besar dalam membangun daya tahan generasi muda terhadap pengaruh negatif di ruang digital. Memerangi judi daring pada akhirnya bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga soal membangun kesadaran, kedisiplinan, dan karakter sejak bangku sekolah.

Hari ini, tantangan itu tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab proaktif masyarakat. Pada akhirnya, melalui revisi UU P2SK, diharapkan hal ini menjadi modal penting bagi negeri kita untuk membangun sistem keuangan yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing. Namun, yang tidak kalah penting adalah menjadikan momentum ini sebagai titik balik dalam perang melawan judi daring.

Jika implementasinya dilakukan secara konsisten dan terintegrasi, satgas yang lahir dari amanat undang-undang ini dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman kejahatan digital yang semakin masif.

Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI

Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait