Rekam Jejak Pidana Ketua Kelompok Tani Warnai RDP Kasus Tambak Udang di Deli Serdang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumatera Utara yang digelar Rabu (5/8) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, awalnya membahas soal dugaan aktivitas tambak udang di kawasan hutan. Namun forum itu justru menyisakan sorotan lain: rekam jejak pidana sang ketua kelompok tani yang mengajukan pengaduan.
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, yang mempersoalkan keberadaan sejumlah perusahaan tambak udang di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Perusahaan-perusahaan itu disebut beroperasi di area yang berstatus kawasan hutan.
Di tengah pembahasan itu, penelusuran wartawan menemukan bahwa Tuah, yang tampil sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry dalam forum resmi tersebut, pernah menjalani hukuman pidana tujuh bulan. Vonis itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1118/Pid.B/2020/PN Lbp, tertanggal 15 Juni 2020, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan setempat.
Berdasarkan catatan perkara, Tuah ditangkap aparat pada Maret 2020 dalam kasus yang berkaitan dengan sepeda motor. Dokumen persidangan juga memuat keterangan mengenai keterlibatan Tuah dalam sejumlah peristiwa yang berhubungan dengan perkara itu, meski rincian lebih jauh soal keterlibatan tersebut tidak tersedia dari bahan yang ada.
Temuan ini memantik reaksi dari kalangan pemerhati hukum. Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai kehadiran seseorang dengan latar belakang seperti itu dalam forum resmi DPRD adalah persoalan yang tak bisa dianggap sepele. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran etika yang harus menjadi perhatian, sekaligus perlu dikaji dari sisi hukum pidana secara komprehensif.
Menurut Muslim Muis, pimpinan DPRD Sumut perlu lebih selektif sebelum menerima dan menindaklanjuti permohonan RDP dari kelompok masyarakat. Setiap pihak yang tampil di forum legislatif, katanya, semestinya punya kepentingan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan — mengingat forum tersebut membawa nama lembaga yang mewadahi kepentingan publik.
Ia juga mendorong DPRD Sumut mengevaluasi mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat, termasuk proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang diundang ke RDP, agar kejadian serupa tidak terulang di komisi-komisi lain. Baginya, verifikasi yang ketat penting supaya setiap persoalan yang dibahas benar-benar diwakili oleh pihak yang kredibel, bukan sekadar mengaku punya kepentingan.
Satu hal yang masih menggantung dari kasus ini: konfirmasi soal status keabsahan Tuah sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, yang sudah diminta kepada Muliadi selaku Lurah Regemuk, hingga kini belum mendapat jawaban.
Catatan redaksi: Sejumlah keterangan dalam pemberitaan ini — seperti detail keterlibatan Tuah dalam peristiwa lain yang disebut dalam dokumen persidangan — belum bisa diverifikasi lebih lanjut dari bahan yang tersedia dan disajikan sebagaimana adanya.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda