Breaking
Memuat breaking news...

Registrasi SIM Biometrik Belum Wajib untuk Nomor Lama, Kemkomdigi Masih Kaji Penerapan Lebih Luas

Qaplo
Qaplo
Selasa, 7 Juli 2026 - 5.07 PM WIB
Registrasi SIM Biometrik Belum Wajib untuk Nomor Lama, Kemkomdigi Masih Kaji Penerapan Lebih Luas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Pengguna nomor ponsel yang sudah aktif tidak perlu terburu-buru melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi biometrik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli nomor seluler baru sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat proses registrasi kartu SIM setelah selama bertahun-tahun ditemukan kasus penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan penerapan biometrik bagi pengguna lama masih bersifat sukarela. Pemerintah masih mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum mempertimbangkan penerapan yang lebih luas.

"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary atau sukarela," kata Dany dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa.

Registrasi Nomor Baru Kini Menggunakan Biometrik

Mulai 1 Juli 2026, pelanggan baru yang membeli kartu perdana prabayar wajib menjalani verifikasi biometrik saat registrasi.

Biometrik merupakan metode verifikasi identitas yang menggunakan karakteristik fisik seseorang, seperti wajah atau sidik jari. Menurut Kemkomdigi, metode ini ditambahkan sebagai lapisan verifikasi untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan saat registrasi benar-benar milik pengguna yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menekan praktik penyalahgunaan data kependudukan yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus kejahatan digital.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik," ujarnya.

Kemkomdigi juga meminta seluruh operator telekomunikasi menghentikan aktivasi nomor baru yang masih menggunakan validasi NIK dan Kartu Keluarga tanpa proses verifikasi biometrik.

Mengapa Sistem Registrasi Diubah?

Sebelumnya, registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sistem tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi pengguna nomor seluler, namun dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan data identitas.

Beberapa kasus menunjukkan NIK seseorang dapat digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon tanpa sepengetahuan pemiliknya. Nomor tersebut kemudian berpotensi dipakai untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penipuan digital dan penyebaran pesan spam.

Pemerintah berharap penggunaan verifikasi biometrik dapat membantu mengurangi celah tersebut dengan menambahkan proses verifikasi identitas yang lebih ketat.

Manfaat bagi Pengguna Nomor Lama

Walaupun belum diwajibkan, pengguna nomor lama tetap dapat melakukan verifikasi biometrik secara sukarela.

Menurut Kemkomdigi, pelanggan yang telah terverifikasi dapat mendatangi gerai operator untuk mengetahui berapa jumlah nomor yang terdaftar menggunakan NIK miliknya.

Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan dapat mengajukan permintaan kepada operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat mengawasi penggunaan identitas mereka dalam layanan telekomunikasi.

Isu Privasi dan Tahap Evaluasi

Penerapan biometrik juga memunculkan perhatian mengenai perlindungan data pribadi. Karena itu, implementasi kebijakan ini masih terus dievaluasi oleh pemerintah bersama operator telekomunikasi.

Kemkomdigi belum mengumumkan rencana untuk mewajibkan registrasi biometrik bagi seluruh pelanggan lama. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan, kesiapan operator, serta efektivitas sistem dalam mencegah penyalahgunaan identitas.

Bagi masyarakat, hal yang perlu dipahami saat ini adalah bahwa nomor lama tetap dapat digunakan tanpa registrasi ulang biometrik. Sementara bagi pelanggan baru, proses registrasi kini harus melalui verifikasi biometrik sesuai ketentuan yang mulai berlaku sejak awal Juli 2026.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait