Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, kembali menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan wajah kota. Penertiban kali ini dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda pada Senin lalu, salah satunya di sekitar kawasan Taman Teladan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa langkah ini bukan tindakan mendadak, melainkan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya di Balai Kota yang membahas sejumlah persoalan perkotaan. Menurutnya, tujuan utama penertiban ini adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum — seperti trotoar, parit, dan badan jalan — sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.
"Hari ini kita kembali lakukan penertiban di tiga lokasi berbeda," ujar Yunus.
Bagaimana proses penertibannya dilakukan?
Yunus menegaskan, petugas di lapangan diinstruksikan untuk bersikap humanis dan persuasif, bukan represif sejak awal. Artinya, pendekatan yang diutamakan adalah komunikasi dan peringatan terlebih dahulu kepada pedagang yang melanggar.
Namun, bagi pedagang yang dianggap sudah berulang kali melanggar dan tidak lagi bisa ditoleransi, petugas mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan. Ini menunjukkan ada semacam tahapan penindakan — dari peringatan hingga penyitaan — meski bahan yang tersedia tidak merinci berapa kali peringatan diberikan sebelum sampai pada tahap penyitaan.
Yunus juga menyampaikan harapan agar ke depan, fasilitas umum seperti parit dan badan jalan tidak lagi dipakai sebagai lokasi berjualan oleh PKL, sekaligus menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan terus berlanjut.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda