Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet yang menjerat Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional
Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet yang menjerat Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan layanan Internet Service Provider atau ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2020. ISP adalah layanan penyedia akses internet yang digunakan instansi untuk mendukung konektivitas dan pelayanan digital.
Jaksa Penuntut Umum Kinata mengatakan sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, majelis hakim menunda persidangan karena putusan belum siap dibacakan.
“Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,” kata Kinata seusai persidangan.
Menurut jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 8 Juni 2026.
Jaksa Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Sebelumnya, JPU Kejari Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Gerry Fanny Bangun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah ketentuan lain yang dicantumkan dalam surat tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232. Uang tersebut telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya atau RPL pada Kejari Tapanuli Utara.
Jaksa menyebut uang itu sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan ISP
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Agus terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui e-Katalog pada Dinas Kominfo Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
E-Katalog adalah sistem belanja pemerintah secara elektronik yang digunakan untuk memilih dan memesan barang atau jasa dari penyedia yang terdaftar. Sistem ini dibuat agar pengadaan lebih transparan, efisien, dan mudah diawasi.
Jaksa mendakwa Agus bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Hanson Einstein Siregar melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah tersebut.
Menurut jaksa, terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.
Jaksa juga mendakwa adanya layanan di luar surat pesanan serta penandatanganan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meski penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan disebut tidak sesuai dengan pembayaran.
Audit BPKP Sebut Kerugian Negara Rp457 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tertanggal 18 Desember 2024, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.
Angka kerugian negara ini menjadi salah satu dasar bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan dan permintaan perampasan uang titipan pengembalian kerugian.
Dalam perkara korupsi pengadaan, kerugian negara biasanya muncul ketika pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan, barang, atau layanan yang benar-benar diterima pemerintah. Karena itu, kesesuaian antara kontrak, layanan yang diberikan, dan berita acara pekerjaan menjadi bagian penting yang diperiksa dalam persidangan.
Putusan Pekan Depan Menjadi Penentu
Penundaan pembacaan putusan membuat status perkara Agus Widya Santoso belum final. Majelis hakim masih akan menentukan apakah sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan berbeda berdasarkan fakta persidangan.
Sidang putusan yang dijadwalkan pada 8 Juni 2026 akan menjadi tahap penting untuk melihat apakah terdakwa dinyatakan bersalah, dibebaskan, atau mendapatkan putusan lain sesuai pertimbangan majelis hakim.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengadaan layanan internet pemerintah daerah. Selain menyangkut kerugian negara, kasus semacam ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan digital di daerah.