Putusan Perkara Korupsi ISP Taput Ditunda, Eks GM Indonesia Comnets Plus Dituntut 15 Bulan Penjara
Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet yang menjerat Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional
Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet yang menjerat Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan layanan Internet Service Provider atau ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2020. ISP adalah layanan penyedia akses internet yang digunakan instansi untuk mendukung konektivitas dan pelayanan digital. Jaksa Penuntut Umum Kinata mengatakan sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, majelis hakim menunda persidangan karena putusan belum siap dibacakan. “Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,” kata Kinata seusai persidangan. Menurut jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 8 Juni 2026. Jaksa Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Sebelumnya, JPU Kejari Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Gerry Fanny Bangun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah ketentuan lain yang dicantumkan dalam surat tuntutan. Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232. Uang tersebut telah disetorkan terdakwa ke rekening