Program MBG di Sumut Disorot, Aktivis Minta Data Mitra dan Yayasan DibukaProgram MBG di Sumut Disorot, Aktivis Minta Data Mitra dan Yayasan Dibuka

Medan - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Sumatera Utara menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemusatan pengelolaan puluhan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG oleh satu jaringan. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau KAMAK dan Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia atau AMDHI meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Badan Gizi Nasional menelusuri informasi tersebut secara terbuka.
Desakan itu disampaikan di Medan pada Minggu, 7 Juni 2026. Isu ini dinilai penting karena SPPG merupakan unit layanan atau dapur pelaksana program MBG yang berhubungan langsung dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Jika tata kelolanya tidak transparan, kepercayaan publik terhadap program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat dapat terganggu. Karena itu, proses penunjukan mitra, verifikasi yayasan, dan pengawasan dapur MBG dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyebut ada dugaan 42 titik SPPG-MBG di Sumatera Utara berada dalam kendali jaringan yang dikaitkan dengan sosok berinisial RB. Dalam bahan laporan yang disampaikan, RB juga dikaitkan dengan sejumlah proyek besar di Kota Medan.
“Jika benar 42 SPPG berada dalam kendali satu kelompok, ini menjadi tantangan apakah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru, Muhibuddin, berani mengusut dan apakah ini sudah sesuai ketentuan pemerintah,” kata Azmi.
Berdasarkan data yang disampaikan KAMAK, puluhan titik SPPG itu disebut tersebar melalui beberapa yayasan. Yayasan AMM disebut mengelola 11 SPPG, Yayasan ASM 10 SPPG, yayasan lain dengan inisial ASM 10 SPPG, Yayasan DSM 8 SPPG, dan Yayasan STN 3 SPPG.
KAMAK meminta aparat menelusuri hubungan antara yayasan, proses penunjukan mitra, dan pengelolaan titik SPPG. Pemeriksaan dianggap perlu agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai polemik tanpa kepastian.
Azmi menegaskan pihaknya tidak menolak program MBG. Menurut dia, makan bergizi gratis merupakan program penting karena menyangkut pemenuhan gizi anak dan kelompok penerima manfaat. Namun, pelaksanaannya harus dijaga agar tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan publik.
“Kami mendukung program MBG, tetapi jangan sampai program sebesar ini disusupi kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Azmi.
Selain meminta Kejati Sumut turun tangan, KAMAK juga mendorong Badan Gizi Nasional atau BGN membuka mekanisme penunjukan mitra. Proses verifikasi yayasan, daftar mitra, lokasi SPPG, serta pola pengawasan dinilai perlu dijelaskan agar publik mengetahui apakah program berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum AMDHI, Azis Sibarani. Ia menilai pengelolaan banyak dapur MBG oleh satu pihak dapat bertentangan dengan semangat pemerataan dalam pelaksanaan program.
Menurut Azis, ketentuan pembatasan jumlah dapur bertujuan mencegah pemusatan pengelolaan pada satu pihak. Ia merujuk pada ketentuan yang menurutnya membatasi satu mitra yayasan di satu provinsi maksimal mengelola 10 dapur MBG.
“Aturan ini untuk mencegah monopoli dan memastikan tata kelola transparan. Menguasai puluhan titik berpotensi merugikan pelaku usaha kecil dan pemasok lokal, serta melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli,” ujar Azis.
Azis juga meminta aparat menelusuri kemungkinan penyimpangan apabila ditemukan bukti dalam proses penunjukan atau pengelolaan SPPG. Ia menyebut dugaan jual-beli titik, gratifikasi, atau penggelembungan harga perlu diproses sesuai hukum jika terbukti terjadi.
Dalam konteks kebijakan publik, MBG bukan sekadar program penyediaan makanan. Program ini melibatkan rantai pasok bahan pangan, dapur produksi, standar gizi, keamanan makanan, tenaga kerja, hingga distribusi ke penerima manfaat.
Bagi masyarakat, keterbukaan data mitra penting untuk memastikan program tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberi manfaat sesuai tujuan. Publik perlu mengetahui siapa pengelola dapur, bagaimana mitra dipilih, standar apa yang digunakan, dan bagaimana pemerintah mengawasi kualitas makanan.
Dari sisi ekonomi lokal, pemusatan pengelolaan dikhawatirkan mempersempit kesempatan pelaku usaha kecil dan pemasok daerah. Padahal, program MBG berpotensi memberi dampak ekonomi bagi banyak pihak jika tata kelolanya terbuka dan merata.
Meski demikian, tudingan terhadap RB dan yayasan-yayasan yang disebut tetap harus diuji melalui proses resmi. Pemeriksaan dokumen yayasan, kontrak kemitraan, bukti hubungan antar-pengelola, hingga alur penunjukan SPPG diperlukan agar persoalan ini tidak hanya bergantung pada pernyataan satu pihak.
Kejati Sumut, BGN, dan pemerintah daerah diharapkan memberi penjelasan yang memadai kepada publik. Klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk menjawab dugaan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Dalam bahan yang diterima redaksi, belum terdapat tanggapan dari RB maupun yayasan-yayasan yang disebut dalam tudingan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar informasi mengenai dugaan pengelolaan 42 titik SPPG-MBG di Sumatera Utara dapat diuji secara berimbang.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda