Medan - Profil hakim Pengadilan Negeri Medan, Muhammad Kasim, menjadi perhatian setelah ia memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II. Putusan tersebut
Medan - Profil hakim Pengadilan Negeri Medan, Muhammad Kasim, menjadi perhatian setelah ia memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan bebas tersebut juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta hak-haknya dipulihkan.
Perkara aset PTPN II sebelumnya menjadi perhatian karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut para terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo; Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang; serta Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Kasim bertindak sebagai ketua majelis hakim. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Majelis menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tersebut.
Putusan bebas ini menjadi perhatian karena sebelumnya jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dalam bahan yang tersedia, uang tersebut disebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kejati Sumut.
Jejak Karier Muhammad Kasim
Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung yang dikutip dalam bahan, Muhammad Kasim tercatat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Ia memiliki pangkat Pembina Tingkat I atau golongan IV/b. Pangkat ini menunjukkan jenjang kepangkatan aparatur sipil negara dalam lingkungan peradilan.
Karier Muhammad Kasim di lingkungan peradilan dimulai dari Pengadilan Negeri Meulaboh. Ia tercatat menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS di PN Meulaboh pada 1 Maret 1993, lalu diangkat menjadi pegawai negeri sipil pada satuan kerja yang sama setahun kemudian.
Perjalanan kariernya kemudian berlanjut di sejumlah pengadilan. Pada 2015, ia diangkat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Pernah Menjabat Wakil Ketua dan Ketua PN
Pada 2018, Muhammad Kasim dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie. Tiga tahun setelah itu, ia menjabat Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2021.
Kariernya kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Medan. Muhammad Kasim tercatat menjadi hakim pada PN Medan sejak 20 Januari 2023.
Mutasi atau perpindahan tugas di lingkungan peradilan merupakan bagian dari pola karier hakim. Seorang hakim dapat ditempatkan di sejumlah satuan kerja sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan lembaga peradilan.
Latar Pendidikan dan Sertifikasi
Muhammad Kasim menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Abulyatama dan lulus pada 6 Agustus 2001. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Malikussaleh dan menyelesaikannya pada 30 Oktober 2018.
Selain pendidikan formal, ia juga tercatat memiliki sertifikasi sebagai hakim anak dan hakim lingkungan hidup. Sertifikasi tersebut menunjukkan kompetensi tambahan untuk menangani jenis perkara tertentu sesuai bidang penugasannya.
Muhammad Kasim juga tercatat menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya. Penghargaan ini diberikan kepada aparatur negara atas masa pengabdian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Profil Hakim Ini Jadi Perhatian?
Profil Muhammad Kasim menjadi perhatian karena putusan yang dipimpinnya berkaitan dengan perkara aset negara dan melibatkan sejumlah pejabat serta mantan pejabat. Dalam perkara seperti ini, putusan pengadilan sering memunculkan respons publik, baik dari sisi hukum, tata kelola aset, maupun kualitas pembuktian di persidangan.
Namun, sorotan terhadap hakim perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan pengadilan merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, dakwaan, pembuktian, dan aturan hukum yang berlaku.
Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan putusan, mekanisme hukum tetap tersedia sesuai ketentuan. Karena itu, profil hakim sebaiknya dibaca sebagai informasi publik mengenai pejabat peradilan, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hal di luar fakta persidangan.
Konteks Tuntutan Jaksa
Sebelum putusan bebas dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, JPU Hendri Edison Sipahutar juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda. Dalam amar putusan, majelis menyatakan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan bagian dari proses peradilan. Jaksa menyusun dakwaan dan pembuktian, sementara majelis hakim menilai apakah bukti tersebut cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Muhammad Kasim merupakan hakim PN Medan yang sebelumnya meniti karier di beberapa satuan kerja peradilan, mulai dari PN Meulaboh, PN Lhokseumawe, PN Blangpidie, hingga PN Medan.
Namanya menjadi perhatian setelah memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II. Meski putusan itu berbeda dari tuntutan jaksa, pembacaan terhadap perkara tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum, dengan menghormati proses peradilan dan mekanisme lanjutan yang tersedia sesuai aturan.