Produk Indonesia Berpeluang Dapat Pengecualian Tarif AS, Perkebunan dan Spare Parts Masuk Daftar
Jakarta - Produk ekspor Indonesia berpeluang mendapat keringanan tarif dari Amerika Serikat. Pemerintah menyebut komoditas perkebunan dan suku cadang atau spare parts termasuk sektor yang sedang dibahas untuk memperoleh pengecualian tarif
Jakarta - Produk ekspor Indonesia berpeluang mendapat keringanan tarif dari Amerika Serikat. Pemerintah menyebut komoditas perkebunan dan suku cadang atau spare parts termasuk sektor yang sedang dibahas untuk memperoleh pengecualian tarif dalam kerangka investigasi perdagangan Section 301. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan dengan otoritas perdagangan Amerika Serikat masih berlangsung. Pemerintah Indonesia saat ini berupaya memastikan daftar produk yang dapat memperoleh perlakuan khusus. “Komoditas kebun, termasuk spare parts, dikecualikan,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Pengecualian tarif atau product exclusions adalah kebijakan yang membuat produk tertentu tidak dikenai tarif tambahan atau mendapat perlakuan berbeda dari kelompok barang lain. Bagi eksportir, fasilitas ini penting karena dapat menahan kenaikan biaya saat produk masuk ke pasar Amerika Serikat. Jika tarif masuk terlalu tinggi, harga barang Indonesia di pasar AS bisa menjadi kurang kompetitif. Dalam kondisi seperti itu, pembeli dapat beralih ke produk dari negara lain yang memiliki biaya lebih rendah. Indonesia Masuk Kelompok Prioritas Peluang pengecualian tarif muncul setelah Indonesia mendapat penilaian positif dalam isu perlindungan ketenagakerjaan. Salah satu perhatian utama Amerika Serikat adalah pencegahan praktik kerja paksa atau forced labour. Kerja paksa adalah praktik mempekerjakan seseorang dengan paksaan, ancaman, atau kondisi yang melanggar hak dasar pekerja. Dalam perdagangan global, isu ini semakin sensitif karena negara tujuan ekspor dapat membatasi barang yang dianggap terkait dengan praktik kerja tidak etis. Berdasarkan hasil investigasi Section 301, Indonesia masuk kelompok