JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian tim DEN mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi agar berstandar internasional. Definisi yang diusulkan menekankan unsur penyuapan, bukan lagi kerugian keuangan negara.
Luhut memaparkan hal itu usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi ini penting agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan praktik global.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandard internasional." - Luhut Binsar Pandjaitan
Mengacu UNCAC yang Diratifikasi 20 Tahun Lalu
Kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun silam melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menyebut, dalam konvensi tersebut korupsi didefinisikan sebagai bribery atau penyuapan, dan tidak membicarakan soal kerugian negara.
"Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara." - Luhut Binsar Pandjaitan
Dinilai Memberatkan Danantara
Luhut mengklaim Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara sebagai ukuran korupsi. Ia menilai pendekatan tersebut memberatkan pelaku usaha, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dalam mengambil keputusan bisnis.
Menurut Luhut, setiap kegiatan usaha pada dasarnya mengandung risiko, termasuk risiko merugi. Dengan acuan baru yang menitikberatkan penyuapan, dunia usaha dinilai mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas tanpa terbebani perdebatan estimasi kerugian negara.
Baru Kajian, Belum Mengubah UU Tipikor
Meski Presiden menyetujui kajian DEN, usulan tersebut belum otomatis mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perubahan definisi korupsi tetap memerlukan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: Kompas TV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda