Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Kali Setelah 8 Tahun

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan itu tertuang dalam dua peraturan presiden yang diteken di Jakarta pada Juli 2026.
Kenaikannya bukan penyesuaian kecil. Sudah delapan tahun angkanya tidak berubah.
Dua aturan baru itu adalah Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai di lingkungan Kemhan. Keduanya menggantikan aturan lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan pihaknya sudah menerima salinan kedua perpres tersebut.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rico saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Penyesuaian setelah 2018
Kenapa baru sekarang naik lagi?
Menurut Rico, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah mendapat penyesuaian indeks tukin. Padahal beban tugasnya terus bertambah.
Bukan hanya soal menjaga kedaulatan. Prajurit juga dilibatkan dalam penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, sampai pengamanan wilayah rawan.
Pemerintah mengaitkan kenaikan ini dengan evaluasi reformasi birokrasi. Dari sisi Kemhan, capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja menjadi dasar pemberian apresiasi tersebut.
"Bagi Kemhan, ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian," ujar Rico.
Rincian besaran tukin terbaru TNI
Besaran tukin tidak dipukul rata. Sistemnya mengikuti kelas jabatan, bukan sekadar pangkat. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tunjangannya.
Berdasarkan lampiran Perpres 42 Tahun 2026, gambarannya seperti ini:
Kelas jabatan 1, yang umumnya diisi prajurit dengan pangkat paling rendah, kini menerima Rp2,5 juta. Di aturan lama tahun 2018, angkanya sekitar Rp1,9 juta. Ada kenaikan sekitar Rp600.000 di level ini.
Kelas 2 sampai 8: rentang Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100
Kelas 9 sampai 11: rentang Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300
Kelas 12 sampai 14: rentang Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000
Lalu untuk kelas yang lebih tinggi:
Kelas 15: Rp21.690.000
Kelas 16: Rp30.058.800
Kelas 17: Rp37.395.000
Kelas jabatan bintang 3 (jabatan seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan): Rp44.874.000
Kelas tertinggi, bintang 4 (Kepala Staf Angkatan): Rp48.613.500
Untuk pegawai Kemhan, mekanismenya sama, diatur dalam Perpres 43 Tahun 2026. Besaran rinci per kelas jabatan Kemhan mengikuti struktur di lampiran perpres tersebut dan belum dirinci terpisah dalam keterangan resmi yang diterima media sejauh ini.
Perlu dicatat, tukin berbeda dengan gaji pokok. Tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu, serta kelas jabatannya.
Kenaikan setelah delapan tahun jelas berpengaruh pada kesejahteraan prajurit. Terutama di kelas jabatan bawah yang jumlah personelnya paling besar.
Di sisi lain, pemerintah menaruh ekspektasi yang sama besar. Tukin yang naik sejalan dengan tuntutan profesionalisme. Tugas TNI hari ini tidak lagi terbatas di barak dan medan operasi militer saja.
Rincian teknis soal waktu mulai pembayaran dan mekanisme pencairannya akan diatur lebih lanjut oleh Kemhan dan satuan kerja terkait, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda