Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Bersamaan dengan itu, Presiden memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan Komjen Pol. Dedi Prasetyo dari jabatan Wakapolri, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera untuk Listyo dan Dedi Prasetyo
Sebelum pelantikan, Presiden menganugerahkan tanda kehormatan negara. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/Tahun 2026, Listyo Sigit Prabowo dianugerahi Bintang Mahaputera Adipurna, sedangkan Dedi Prasetyo menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
Penganugerahan diberikan "sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara," demikian bunyi Keppres yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden. Listyo disebut sebagai Kapolri masa jabatan 2021–2025.
Keppres 96 dan 97: Tongkat Resmi Berpindah
Pergantian pucuk pimpinan Polri ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 96 dan 97/Polri/Tahun 2026. Keppres itu memberhentikan dengan hormat Listyo (NRP 690535) dan Dedi Prasetyo (NRP 68070334), lalu mengangkat Suyudi Ario Seto (NRP 73070291) sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat (NRP 70060344) sebagai Wakapolri. Keppres ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Sumpah Tribrata
Suyudi dan Wahyu kemudian mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Islam, dipandu langsung oleh Presiden Prabowo:
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya... bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata dengan sebaik-baiknya."
Usai sumpah, Presiden menyematkan langsung tanda pangkat dan tanda jabatan kepada keduanya — menandai naiknya Suyudi ke pangkat Jenderal Polisi berbintang empat. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, disaksikan para saksi, dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Proses Kilat Satu Hari
Pelantikan ini menjadi puncak dari proses yang berjalan kilat dalam sehari. Pagi harinya, Suyudi yang diajukan sebagai calon tunggal melalui Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, disetujui secara aklamasi, lalu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Siang harinya ia sudah dilantik — tanpa ada kekosongan jabatan Kapolri.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda