Breaking
Memuat breaking news...

Polri Sita 74 Kg Emas dan Valas dari Rumah di Sentul, Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Terus Berjalan

Qaplo
Qaplo
Kamis, 9 Juli 2026 - 12.39 PM WIB
Polri Sita 74 Kg Emas dan Valas dari Rumah di Sentul, Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Terus Berjalan
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni yang melibatkan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel. Hingga kini, penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penemuan emas batangan tersebut. Menurutnya, nilai keseluruhan barang bukti berupa emas dan valuta asing diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Iya, betul (ditemukan batangan emas)," kata Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan personel Brimob.

Di antara barang yang diamankan terlihat beberapa koper berisi emas batangan. Salah satu koper bahkan diberi label "Koper 2, 25 batang emas 1 kg", sementara beberapa petugas harus mengangkatnya secara bersama-sama karena bobotnya yang cukup berat.

Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian selama penyidikan berlangsung.

Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 12 lokasi yang digeledah tim gabungan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Sementara itu, penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan maupun rumah pribadi di beberapa wilayah lain masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Menurut Budi Hermanto, seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi maupun TPPU, penyidik tidak hanya memeriksa keterangan saksi dan dokumen, tetapi juga menelusuri aset yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

TPPU merupakan tindak pidana yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari kejahatan agar terlihat sebagai aset yang sah. Karena itu, penelusuran aset menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui apakah suatu kekayaan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun demikian, pengamanan atau penyitaan aset tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh harta tersebut berasal dari hasil kejahatan. Penyidik masih harus membuktikan asal-usul aset, hubungan dengan perkara yang disidik, serta kepemilikan hukumnya melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penemuan puluhan kilogram emas batangan dan valuta asing menunjukkan besarnya nilai aset yang sedang ditelusuri dalam perkara ini. Selain berfungsi sebagai barang bukti, pengamanan aset juga bertujuan mencegah perpindahan, pengalihan, atau penghilangan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, penelusuran aset membantu penyidik memetakan dugaan aliran dana, mengidentifikasi hubungan antarpihak yang diperiksa, serta memperkuat konstruksi perkara apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan korupsi maupun TPPU.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang menguasai aset tersebut maupun menjelaskan keterkaitan langsung setiap barang bukti dengan masing-masing perkara. Proses penyidikan masih berlangsung dan diperkirakan akan berkembang seiring pendalaman alat bukti serta pemeriksaan sejumlah pihak. Seluruh dugaan tersebut tetap akan diuji melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

sumber: antara

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait