JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang diduga berlangsung sejak 2018 itu diindikasikan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga sekitar Rp5 triliun.

Peningkatan status perkara diumumkan Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan dukungan penuh agar penyidikan berjalan hingga tuntas, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik, dan penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Tiga Dugaan Modus

Penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan: manipulasi dokumen, manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta manipulasi kuantitas. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Selain pasal korupsi, Polri turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memburu aset dan aliran dana para pelaku. Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan 16 dari 34 pihak yang diagendakan untuk klarifikasi.

Dinilai Terkait Blackout

Dalam dialog Primetime News Metro TV, aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap — mantan penyidik KPK — menilai praktik tersebut bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi karena awalnya dilakukan secara rapi, lalu berlanjut akibat ketamakan para pelaku.

Ia juga mengaitkan buruknya kualitas batu bara yang dipasok dengan gangguan pasokan listrik di sejumlah daerah.

"Blackout yang terjadi selama ini, ini adalah akibat korupsi," ujar Yudi, seraya menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Sorotan pada TPPU dan Korporasi

Pakar TPPU Yenti Ganarsih menilai penerapan pasal pencucian uang sudah sangat wajar mengingat skala dugaan kerugian. Menurut dia, publik kini menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka — baik pelaku korupsi, pihak yang menerima aliran dana, maupun korporasi yang terlibat.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi bisa berujung pada perampasan keuntungan yang diperoleh sejak 2018 hingga pencabutan izin usaha. Masyarakat yang terdampak pemadaman, kata dia, juga berpeluang menempuh gugatan perwakilan kelompok (class action).

Besaran kerugian negara secara resmi masih akan dihitung melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Sumber: FULL DIALOG | Polri Bongkar Manipulasi di Korupsi Batu Bara - [Primetime News] — YouTube - METRO TV