Polrestabes Medan Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Sudah 20 Kali BeraksiPolrestabes Medan Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Sudah 20 Kali Beraksi

MEDAN - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) mengaku sudah 20 kali beraksi di sekitar Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Hal itu terungkap saat pelaku diringkus oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pelakunya TR, 23, warga Kecamatan Sunggal, Delirerdang.
Pelaku diamankan Timsus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, dan terpaksa kedua kaki pelaku ditembak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, residivis ini telah terlibat dalam 20 aksi pencurian sepeda motor bersama temannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH, dalam keterangannya pada Sabtu (11/7/26).
Kasat mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Timsus JCS dan Opsnal Resmob Satreskrim melakukan patroli serta penyelidikan intensif terhadap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Pelaku dibekuk saat tim melakukan patroli di kawasan Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru. Saat diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor, termasuk perkara yang dilaporkan di Polsek Sunggal dan Polsek Medan Area," ujar Adrian.
Menurut Adrian, pelaku merupakan residivis dan diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan berpindah-pindah lokasi untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di teras rumah, kos-kosan, maupun area parkir penginapan.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi pada 22 Juni 2026 di Jalan Medan Binjai Km 10,8, Gang Sama, Gang Sempurna Lorong Ar-Rajab, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
"Saat itu, korban, Juriani, memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2908 AFN di teras rumah dengan stang terkunci. Ketika hendak menunaikan salat Magrib, korban melihat sepeda motornya telah dibawa kabur dua pelaku. Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan, namun pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pengembangan, Teguh mengaku menjalankan aksi tersebut bersama temannya, Jerry, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jerry berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, sedangkan Teguh membawa kabur sepeda motor hasil curian.
"Motor tersebut dijual kepada seorang penadah, Roby, yang juga masih buron, seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kasat menjelaskan bahwa saat pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, Teguh berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri.
"Karena pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dengan menembak kedua kaki pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Lebih lanjut, Adrian mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di berbagai wilayah, di antaranya kawasan Sunggal, Medan Denai, sekitar Universitas Sumatera Utara (USU), Setia Budi, Kelambir V, Hamparan Perak, Pancurbatu, MMTC, Binjai, serta sejumlah lokasi lainnya.
Sasaran pelaku adalah sepeda motor merek Honda Beat, Scoopy, Vario, CBR, Sonic, hingga CRF.
"Pengakuan pelaku masih terus kami dalami. Penyidik akan mencocokkan dengan laporan polisi yang ada untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk para pelaku dan penadah yang saat ini masih DPO," tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kunci kendaraan.
"Kita juga terus memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi guna mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di Kota Medan dan sekitarnya," pungkasnya.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda