Polres Langkat Amankan Pria yang Diduga Kuasai Sabu 83,5 Gram di StabatPolres Langkat Amankan Pria yang Diduga Kuasai Sabu 83,5 Gram di Stabat

LANGKAT - Seorang pria berinisial DP (33) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,50 gram. Penangkapan dilakukan di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar mengatakan, petugas mengamankan DP saat berada di depan sebuah rumah kosong sambil mengendarai sepeda motor.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP di lokasi tersebut beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Iptu M. R. Siregar.
Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 83,50 gram. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat penangkapan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium untuk memastikan jenis zat yang disita. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penyidikan Masih Berlangsung
Polres Langkat menyatakan penyidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri sumber perolehan barang bukti, dugaan jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, status DP saat ini masih sebagai terduga pelaku. Proses pembuktian atas perkara tersebut akan dilakukan melalui tahapan penyidikan hingga persidangan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Mengapa Barang Bukti Menjadi Perhatian?
Dalam penanganan perkara narkotika, jumlah barang bukti menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik untuk menggambarkan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Meski demikian, besarnya barang bukti tidak serta-merta menentukan peran hukum seseorang karena hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, alat bukti yang sah, dan pemeriksaan di pengadilan.
Karena itu, kepolisian masih mengumpulkan berbagai fakta sebelum menyimpulkan konstruksi perkara secara utuh.
Upaya Menekan Peredaran Narkoba
Peredaran narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi banyak daerah karena berdampak pada keamanan, kesehatan masyarakat, serta kehidupan sosial. Pengungkapan kasus seperti ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi narkoba sekaligus mencegah penyalahgunaannya semakin meluas.
Iptu M. R. Siregar menegaskan Polres Langkat akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Siregar.
Polisi mengimbau masyarakat menyampaikan informasi melalui saluran resmi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika. Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di daerah.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda