Breaking
Memuat breaking news...

Polres Batubara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Ini Modus Pengirimannya ke Pekanbaru

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 3.32 PM WIB
Polres Batubara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Ini Modus Pengirimannya ke Pekanbaru
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Polres Batubara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara, Rabu (5/8). Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian setempat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono. Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kepala BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Samuel, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan gambaran umum kinerja penindakan narkotika sebulan terakhir. Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 13 kasus dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan. Dari seluruh pengungkapan itu, petugas menyita 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, dan 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sendiri berasal dari kasus yang berbeda dan jumlahnya jauh lebih besar dibanding total sitaan bulanan tersebut. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam kasus itu, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat pengiriman sabu melalui paket yang dititipkan lewat bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti dari kasus tersebut berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu, dengan berat netto 2.035,08 gram. Dari jumlah itu, 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara sisanya, 1.970,68 gram, dimusnahkan sesuai prosedur.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak bisa digunakan lagi. Setelah itu, para pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batubara menegaskan, pengungkapan kasus maupun pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan pihaknya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Batubara. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait