Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Hj Nurlis di Deliserdang, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hj Nurlis, warga Desa Punden Rejo, hanya beberapa hari setelah korban ditemukan tewas di rumahnya. Seorang pria berinisial RF (23) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji setelah ditangkap saat diduga hendak melarikan diri.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan, memaparkan kronologi peristiwa itu dalam keterangan pers, Rabu (5/8/2026).
Kronologi Versi Polisi
Menurut penjelasan Kapolresta, insiden bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tersangka RF mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu. Begitu pintu terbuka, RF langsung meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada Hj Nurlis.
Permintaan itu ditolak. Korban beralasan tidak memiliki uang sebanyak itu.
Penolakan tersebut yang kemudian memicu kekerasan. "Karena permintaannya ditolak, tersangka kemudian memukul korban dan mengancam menggunakan pisau yang telah dibawanya," kata Hendria.
Korban sempat berteriak minta tolong. Namun, alih-alih membuat pelaku mengurungkan niat, teriakan itu justru membuatnya panik. Dalam kepanikan itulah RF menikam leher Hj Nurlis hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hj Nurlis ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di dalam rumahnya pada Jumat (31/7/2026). Peristiwa itu sontak menggegerkan warga Desa Punden Rejo. Korban dikenal warga sekitar sebagai sosok yang baik dan sudah lama tinggal di lingkungan tersebut, sehingga kematiannya yang tak wajar menimbulkan keresahan tersendiri di tengah masyarakat.
Selang beberapa hari usai penemuan jenazah, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang bergerak cepat. Penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan ilmiah atau scientific crime investigation itulah yang akhirnya mengarahkan penyidik pada satu nama: RF.
Ditangkap di Jalur Lintas Sumatera
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RF tidak langsung bisa diringkus. Ia baru berhasil ditangkap pada Senin (3/8/2026), tiga hari setelah jasad korban ditemukan, di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah Serdang Bedagai. Polisi menduga saat itu tersangka tengah berupaya melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Rincian jenis barang bukti belum dijelaskan secara detail dalam keterangan resmi.
Apresiasi dari Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat, sekitar lima hari sejak korban ditemukan hingga tersangka diamankan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang meresahkan akan diusut secara profesional, transparan, dan tuntas," ujar Ferry.
Kapolresta Hendria Lesmana turut menegaskan bahwa proses hukum terhadap RF akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa perlakuan khusus.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini berstatus tersangka tunggal atas nama RF. Meski demikian, status hukumnya tetap harus melalui proses peradilan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.
Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang disebutkan masih terus mengembangkan kasus ini guna melengkapi berkas perkara, sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Belum ada informasi resmi mengenai pasal yang akan dikenakan kepada tersangka maupun jadwal pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polresta Deliserdang dan Polda Sumatera Utara yang disampaikan pada Rabu (5/8/2026).
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda