Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 6 Tahun di Tapsel, Tersangka Positif Sabu-Sabu

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap sejumlah fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam keterangan pers Jumat (7/8/2026) siang, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menyebutkan bahwa tersangka berinisial MH, yang sebelumnya sudah diamankan, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus ini bermula ketika korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lubang galian pada rumah warga yang sedang dibangun, Minggu (2/8) siang. Pihak keluarga yang curiga terhadap penyebab kematian kemudian meminta jenazah diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya dirujuk untuk diautopsi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dengan penyebab kematian yang mengarah pada asfiksia atau kegagalan bernapas. Sehari setelah laporan diterima kepolisian, tim gabungan Satreskrim Polres Tapsel menangkap MH, yang diketahui merupakan tetangga sekaligus kerabat jauh korban.
Dalam konferensi pers pekan ini, Anton menambahkan bahwa hasil penyelidikan turut mengungkap kebiasaan tersangka menonton konten pornografi. Menurut dia, MH kerap menonton film-film semacam itu, dan penyidik menduga kebiasaan tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis tersangka saat melakukan perbuatannya — MH disebut "diduga terobsesi adegan-adegan dalam film tersebut."
Soal hubungan kekerabatan antara korban dan tersangka, Kapolres menegaskan keduanya bukan saudara kandung, melainkan kerabat jauh yang kebetulan tinggal bertetangga. Ia tidak merinci lebih jauh ikatan keluarga tersebut.
Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya sempat menyebut dugaan adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus ini, merujuk pada hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah korban. Namun, saat ditanya wartawan secara langsung mengenai kemungkinan tersebut dalam konferensi pers Jumat lalu, Kapolres memilih tidak memberikan konfirmasi eksplisit. "Mohon maaf, kita tidak bisa sebutkan semua hasil penyelidikan.
Mengingat adanya aturan berita ramah anak," ujarnya. Artinya, sebagian rincian penyelidikan sengaja tidak dibuka ke publik, dan pembaca perlu memahami bahwa unsur tersebut masih berstatus dugaan yang belum dikonfirmasi resmi oleh penyidik.
Prinsip pemberitaan ramah anak yang dimaksud Kapolres merujuk pada pedoman yang lazim dipakai media maupun aparat penegak hukum di Indonesia saat menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun saksi. Pedoman ini pada dasarnya membatasi pengungkapan identitas dan detail tertentu ke publik, dengan tujuan melindungi psikologis anak yang bersangkutan maupun keluarganya dari dampak pemberitaan yang berlebihan.
MH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi. Sampai saat ini, kepolisian belum merinci secara resmi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Sebagai gambaran, kasus kekerasan yang berujung pada kematian anak di Indonesia umumnya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di samping pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — pasal spesifik yang berlaku baru akan jelas setelah proses penyidikan rampung sepenuhnya.
Kapolres memastikan proses hukum terhadap MH terus berjalan, dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus secara bertahap kepada publik. Ia menegaskan, penyampaian informasi tetap akan mempertimbangkan perlindungan identitas korban maupun keluarganya sesuai aturan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kapolres Tapanuli Selatan dalam konferensi pers 7 Agustus 2026, dengan tambahan konteks kronologi dari sejumlah pemberitaan lokal yang telah lebih dulu meliput kasus ini. Identitas korban tidak disebutkan sesuai prinsip pemberitaan ramah anak; sejumlah detail penyelidikan yang belum dikonfirmasi resmi oleh kepolisian juga sengaja tidak dimuat.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda