Breaking
Memuat breaking news...

Polisi Telusuri Sumber Dana dan Sponsor 320 WNA dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Qaplo
Qaplo
Minggu, 10 Mei 2026 - 8.42 PM WIB
Polisi Telusuri Sumber Dana dan Sponsor 320 WNA dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan terhadap sindikat judi online internasional yang terbongkar di Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah menangkap 321 orang, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi sponsor, serta memeriksa perangkat komputer yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk menyelidiki sumber pendanaan serta individu atau pihak yang berperan sebagai penjamin maupun sponsor bagi para tersangka.

Menurut Wira, penyelidikan tidak hanya terbatas pada transaksi keuangan. Aparat juga memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyewaan gedung dan penyediaan fasilitas operasional bagi 321 orang yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut. Selain itu, tim forensik juga melakukan analisis mendalam terhadap komputer dan perangkat elektronik lain yang disita dari lokasi.

Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan basis operasi sindikat judi online internasional. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang lebih luas dalam memberantas aktivitas judi online ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei, Polri menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian internasional tersebut. Dari jumlah itu, 320 orang merupakan warga negara asing, sedangkan satu orang merupakan warga negara Indonesia yang saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Bareskrim.

Para warga negara asing tersebut terdiri dari:

  1. 228 warga negara Vietnam
  2. 57 warga negara China
  3. 13 warga negara Myanmar
  4. 11 warga negara Laos
  5. 5 warga negara Thailand
  6. 3 warga negara Malaysia
  7. 3 warga negara Kamboja

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga menyelidiki individu atau pihak yang menjadi sponsor maupun penjamin bagi para warga negara asing tersebut selama berada di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran aturan keimigrasian atau tindak pidana terkait keimigrasian.

Saat ini, 320 warga negara asing tersebut untuk sementara ditempatkan di rumah detensi imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut serta koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian.

Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait