Breaking
Memuat breaking news...

Polisi Sita Rp67,2 Miliar dari Dua Lokasi di Jakarta Selatan, Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

Qaplo
Qaplo
Rabu, 8 Juli 2026 - 10.31 PM WIB
Polisi Sita Rp67,2 Miliar dari Dua Lokasi di Jakarta Selatan, Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyita uang dan berbagai barang bukti senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan melalui investigasi bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penyidikan Berawal dari Dua Laporan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengatakan penyidikan bermula dari dua laporan polisi yang diterima penyidik.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) maupun Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.

Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian kewajiban atau utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Untuk mendalami kedua laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi guna mencari tambahan alat bukti yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Tiga Perkara Menjadi Fokus Investigasi

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara yang ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi yang oleh penyidik disebut sebagai perkara PLN BB, dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri pada periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.

Hingga kini, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian perkara yang disebut sebagai PLN BB.

Uang dalam Tiga Mata Uang Disita

Dalam penggeledahan di de'Clan Signature, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah. Setelah dikonversi, nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Di lokasi Koin Money Changer, penyidik kembali menemukan barang bukti berupa 71 item serta uang asing dalam 16 jenis mata uang dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk membantu menelusuri asal-usul dana, pola transaksi, serta dugaan hubungan antara aset yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam sejumlah koper sebelum dibawa menggunakan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan pengawalan personel Brimob.

Mengapa Penyitaan Aset Menjadi Penting?

Dalam perkara dugaan korupsi maupun TPPU, penyitaan merupakan salah satu langkah penyidikan yang bertujuan mengamankan barang bukti agar tidak dipindahkan, dialihkan, atau dihilangkan selama proses hukum berlangsung.

Selain uang tunai, penyidik juga biasanya menyita dokumen, telepon seluler, komputer, maupun perangkat elektronik lainnya. Pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut dapat membantu mengungkap aliran dana, komunikasi, hingga transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Meski demikian, penyitaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Status hukum para pihak tetap ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan Masih Berjalan

Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan terhadap uang, dokumen, serta perangkat elektronik yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap asal-usul aset dan menentukan apakah barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan tiga perkara yang sedang diselidiki.

Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

sumber: cnni

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait