Breaking
Memuat breaking news...

Polisi Klarifikasi Video Ibu Ditahan karena Cabut Pohon Pisang, Sebut Lokasi Bukan Tanah Miliknya

Qaplo
Qaplo
Selasa, 9 Juni 2026 - 6.31 PM WIB
Polisi Klarifikasi Video Ibu Ditahan karena Cabut Pohon Pisang, Sebut Lokasi Bukan Tanah Miliknya
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Medan - Polsek Medan Tembung memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyebut seorang ibu ditahan karena mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri. Menurut polisi, perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan perusakan tanaman yang berada dalam objek sengketa lahan di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, mengatakan penanganan perkara terhadap Nurbekka Br. Siburian, 50 tahun, dilakukan sesuai prosedur. Polisi menyebut 80 batang pohon pisang yang dilaporkan rusak berada di lahan yang diklaim milik pelapor, bukan di lahan milik Nurbekka.

Berdasarkan keterangan polisi, lokasi lahan berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa. Polisi menyebut tanah tersebut milik Usten Saragih berdasarkan surat keterangan dari camat setempat.

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menarasikan Nurbekka ditahan karena mencabut pohon pisang di tanahnya sendiri. Narasi itu memicu reaksi publik karena terlihat seperti persoalan kecil, sementara polisi menyatakan ada laporan pidana dan proses penyidikan yang telah berjalan.

Jhon menjelaskan dugaan perusakan terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam laporan tersebut, sebanyak 80 batang pohon pisang disebut dicabut hingga rusak dan mati.

“80 pisang milik pelapor yang dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama dengan anaknya Boyman Alexander Tambunan, dengan cara mencabuti tanaman pisang tersebut yang mengakibatkan tanaman pisang sebanyak 80 batang milik korban, rusak dan mati sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” kata Jhon dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah Usten Saragih. Polisi menyebut Usten dan Nurbekka saling mengenal, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga.

Menurut Jhon, Nurbekka mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Namun, polisi menyatakan Nurbekka belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang menjadi objek perkara.

“Terhadap terlapor bernama Nurbekka Br. Siburian beserta Boyman Alexander Tambunan anaknya, mengaku sebagai pemilik tanah, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah. Dokumen yang ditujukan hanya berupa surat keterangan dari Desa atas nama Elfiadi Surya,” ujar Jhon.

Dalam sengketa lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar penting untuk menguji klaim masing-masing pihak. Tanpa bukti yang kuat, konflik lahan dapat berkembang menjadi laporan pidana apabila ada dugaan perusakan, penyerobotan, atau pemalsuan dokumen.

Polisi juga menyebut telah memeriksa keterangan Elfiadi Surya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Jhon, Elfiadi membantah pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka.

“Elfiadi Surya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait hal ini ke Polrestabes Medan,” ucap Jhon.

Di sisi lain, polisi menyampaikan Nurbekka memiliki versi berbeda. Berdasarkan keterangannya, Nurbekka mengaku tanah itu dibeli oleh almarhum suaminya, Usman Tambunan, dari pemilik pertama, Elfiadi Surya, sekitar 18 tahun lalu.

Nurbekka juga disebut mengaku mencabut pohon pisang di lokasi tersebut. Namun, menurut keterangan polisi, ia menyebut jumlah pohon yang dicabut sekitar 10 batang, bukan 80 batang sebagaimana dilaporkan pelapor.

Perbedaan versi tersebut menjadi salah satu alasan perkara ini perlu diuji melalui proses hukum. Dalam kasus seperti ini, polisi bertugas mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Jhon mengatakan Nurbekka dan anaknya, Boyman Alexander Tambunan, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026. Keduanya kemudian dipanggil oleh Polsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, menurut polisi, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian membawa Nurbekka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Karena terlapor tidak memenuhi panggilan resmi, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah tugas untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan,” kata Jhon.

Polisi menyatakan Nurbekka ditahan karena dinilai tidak kooperatif dalam proses pemanggilan sebagai tersangka. Penahanan juga disebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara ke jaksa penuntut umum.

Meski begitu, status tersangka belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini perlu dilihat secara hati-hati karena menyangkut dua isu yang saling berkaitan: dugaan tindak pidana perusakan tanaman dan sengketa klaim kepemilikan tanah. Keduanya membutuhkan pembuktian melalui dokumen, keterangan saksi, dan proses hukum yang terbuka.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur administratif dan hukum sebelum melakukan tindakan fisik di lokasi yang dipersengketakan. Mencabut tanaman, membongkar bangunan, atau menguasai lahan dapat berujung laporan pidana jika pihak lain mengklaim memiliki hak atas objek tersebut.

Transparansi proses hukum menjadi penting agar publik memahami perkara ini secara utuh, bukan hanya dari potongan video yang beredar di media sosial.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait