Polisi Klarifikasi Video Ibu Ditahan karena Cabut Pohon Pisang, Sebut Lokasi Bukan Tanah Miliknya
Polsek Medan Tembung soal Ibu Ditahan Usai Cabut 80 Pohon Pisang: Bukan Lahannya #newsupdate #update #news #text
Medan - Polsek Medan Tembung memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyebut seorang ibu ditahan karena mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri. Menurut polisi, perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan perusakan tanaman yang berada dalam objek sengketa lahan di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, mengatakan penanganan perkara terhadap Nurbekka Br. Siburian, 50 tahun, dilakukan sesuai prosedur. Polisi menyebut 80 batang pohon pisang yang dilaporkan rusak berada di lahan yang diklaim milik pelapor, bukan di lahan milik Nurbekka. Berdasarkan keterangan polisi, lokasi lahan berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa. Polisi menyebut tanah tersebut milik Usten Saragih berdasarkan surat keterangan dari camat setempat. Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menarasikan Nurbekka ditahan karena mencabut pohon pisang di tanahnya sendiri. Narasi itu memicu reaksi publik karena terlihat seperti persoalan kecil, sementara polisi menyatakan ada laporan pidana dan proses penyidikan yang telah berjalan. Jhon menjelaskan dugaan perusakan terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam laporan tersebut, sebanyak 80 batang pohon pisang disebut dicabut hingga rusak dan mati. “80 pisang milik pelapor yang dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama dengan anaknya Boyman Alexander Tambunan, dengan cara mencabuti tanaman pisang tersebut yang mengakibatkan tanaman pisang sebanyak 80 batang milik korban, rusak dan mati sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” kata Jhon dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Usten Saragih. Polisi menyebut Usten dan Nurbekka saling mengenal,