Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, Dua Kurir Ditangkap di SumutPolisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, Dua Kurir Ditangkap di Sumut

MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini menyita perhatian karena pelaku memanfaatkan ruang speaker di bagian belakang kendaraan sebagai tempat menyembunyikan narkotika. Polisi menilai cara tersebut merupakan salah satu upaya jaringan peredaran gelap untuk mengelabui pemeriksaan aparat saat melintas antardaerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Honda City bernomor polisi B 1183 HKP di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (29/6/2026).
Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi secara khusus.
"Ini modus baru, narkoba disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang," kata Kombes Andy Arisandi, Rabu (8/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ZFH (30), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, serta HND (28), warga Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu dari Provinsi Aceh untuk dikirim ke Provinsi Jambi.
Keterangan kedua tersangka kini masih diverifikasi penyidik guna menelusuri jalur distribusi, mengidentifikasi jaringan yang terlibat, serta mengungkap pihak lain yang diduga berperan dalam pengiriman narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku pernah menjalankan pengiriman narkotika lintas provinsi sebelumnya.
Mereka menyebut pengiriman pertama berhasil dilakukan dengan imbalan sekitar Rp40 juta. Sementara untuk pengiriman kedua, keduanya dijanjikan bayaran sekitar Rp50 juta apabila barang berhasil sampai ke tujuan.
Penyidik menegaskan seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dicocokkan dengan alat bukti maupun hasil pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial IS yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal barang, jaringan distribusi, serta pihak yang diduga menjadi penerima di daerah tujuan.
Penggunaan komponen kendaraan sebagai tempat menyembunyikan narkotika menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Modifikasi pada ruang tersembunyi kendaraan menjadi salah satu metode yang kerap dimanfaatkan dalam pengiriman narkoba lintas provinsi.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya peran informasi dari masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika. Meski dua orang telah diamankan, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri seluruh mata rantai jaringan yang diduga terlibat serta melengkapi berkas perkara sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda