Polisi Buru WN Bulgaria Dalang Peretasan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144 MiliarPolisi Buru WN Bulgaria Dalang Peretasan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144 Miliar

JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi memburu seorang warga negara Bulgaria yang diduga menjadi dalang di balik peretasan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Aksi kejahatan siber ini menyebabkan kerugian mencapai Rp144 miliar, atau sekitar US$8,8 juta, dan kini polisi telah menetapkan tiga tersangka lain sebagai bagian dari jaringan pengumpul dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak dan menangkap warga Bulgaria tersebut, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memburu warga negara Bulgaria yang menjadi otak utama dalam kasus pencurian rekening nasabah Bank Jambi ini," kata Nurmandia di Jambi, Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan, peretasan sistem terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah ditarik secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital luar negeri hanya dalam hitungan jam — proses yang mengindikasikan jalur pencucian uang sudah disiapkan sejak sebelum peretasan dijalankan.
Seminggu sebelum peretasan terjadi, tersangka berinisial DD mengaku telah menerima informasi dari warga Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut. Setelah peretasan berhasil dilakukan, warga negara asing itu kembali menghubungi DD untuk mengabarkan bahwa aksi mereka sukses.
Polisi menetapkan tiga tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 April 2026. Ketiganya berperan sebagai pengumpul rekening dan penerima aliran dana hasil kejahatan:
DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan warga Bulgaria.
TAS (33), seorang pengemudi ojek daring asal Kabupaten Bandung, bertugas mengumpulkan orang-orang untuk membuka rekening bank.
AA (35), bertugas membantu verifikasi identitas melalui prosedur know your customer (proses pengecekan identitas nasabah) dan mencatat seluruh rekening yang berhasil dibuat.
"Peran mereka adalah mengumpulkan rekening masyarakat dan rekening aset kripto yang digunakan untuk menampung dana hasil peretasan. Seluruh rekening ini kemudian diserahkan ke jaringan warga negara asing Bulgaria yang dikendalikan dari Jakarta Utara," ujar Nurmandia.
Dari total kerugian Rp144 miliar, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset senilai Rp18,94 miliar atau sekitar US$1,16 juta, hasil dari analisis forensik digital, penelusuran aliran dana, hingga perluasan penyidikan ke Jawa Barat. Selain membekukan aset, polisi juga mengamankan barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan bukti forensik digital lainnya. Para tersangka dijerat pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, pencucian uang, dan ketentuan tindak pidana siber lainnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan pelaku lintas negara memanfaatkan warga lokal untuk membuka rekening dan mengumpulkan data identitas — seperti yang dilakukan DD, TAS, dan AA — sebelum dana curian dialirkan ke luar negeri melalui aset kripto. Skema semacam ini membuat pelacakan dana jadi lebih rumit karena melibatkan banyak pihak dan lintas yurisdiksi.
Nurmandia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data perbankan pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak tergiur tawaran imbalan untuk menjual-belikan rekening pribadi — modus yang kerap menjadi pintu masuk perekrutan "pengumpul rekening" seperti dalam kasus ini.
Hingga berita ini tayang, warga negara Bulgaria yang disebut sebagai dalang utama kasus tersebut masih berstatus buron dan proses pengejaran oleh kepolisian masih berlangsung. (ant)
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda