Breaking
Memuat breaking news...

Polisi Bongkar Pemasok Bahan Baku Karisoprodol, Sita 1,5 Ton di Jakarta Timur

Qaplo
Qaplo
Minggu, 19 Juli 2026 - 6.40 PM WIB
Polisi Bongkar Pemasok Bahan Baku Karisoprodol, Sita 1,5 Ton di Jakarta Timur
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria berinisial MH dan VW di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4). Keduanya diduga menjadi pemasok bahan baku karisoprodol untuk laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang sebelumnya telah dibongkar polisi. Dari penangkapan ini, petugas menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga bagian dari rantai produksi narkotika.

Sambungan dari Kasus Lab Semarang

Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap di Mijen. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menjelaskan, penyidik menelusuri jalur pasokan bahan baku hingga menemukan dua nama itu di Jakarta Timur.

"Penangkapan MH dan VW itu hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," kata Avrilendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Laboratorium di Mijen sendiri terbongkar setelah polisi menangkap tersangka berinisial PD di Penjaringan, Jakarta Utara, yang kedapatan membawa ratusan ribu tablet karisoprodol siap edar. Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Semarang tempat tersangka lain, DJ, mengoperasikan mesin pencetak tablet. Dari lokasi itu polisi sempat menyita ratusan ribu butir tablet jadi beserta mesin produksi, dengan estimasi total produksi mencapai lebih dari satu juta butir selama laboratorium beroperasi. Penangkapan MH dan VW melengkapi rangkaian itu dari sisi hulu, yakni pemasok bahan mentahnya.

Bahan Baku yang Disita

Dari lokasi penangkapan di Cakung, petugas mengamankan bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan diolah menjadi tablet karisoprodol. Rinciannya adalah 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika," ujar Avrilendy.

Karisoprodol, Lidokain, dan Sildenafil Citrate: Apa Fungsinya?

Ketiga bahan itu sebetulnya punya kegunaan medis yang legal. Karisoprodol adalah obat pelemas otot yang di Indonesia telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I karena riwayat penyalahgunaannya, termasuk dalam bentuk tablet campuran yang pernah menjadi masalah penyalahgunaan di kalangan remaja. Lidokain merupakan obat bius lokal yang lazim dipakai di dunia medis, sementara sildenafil citrate adalah zat aktif yang umum ditemukan pada obat disfungsi ereksi.

Munculnya ketiga bahan ini bersamaan dalam satu penyitaan menjadi indikasi bahwa gudang di Cakung berperan sebagai titik pasok bahan mentah untuk produksi tablet ilegal, bukan tempat penyimpanan obat resmi.

Diduga Terkait Jaringan Asia, Penyidikan Masih Berjalan

Dari pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia, meski polisi belum merinci negara yang dimaksud. Penyidik menyatakan informasi ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," terang Avrilendy.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, MH dan VW dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan pemasok bahan baku menunjukkan polisi tidak berhenti pada penindakan lokasi produksi, tapi menelusuri sampai ke sumber bahan mentahnya. Ini penting karena selama sumber pasokan belum terputus, laboratorium serupa berpotensi muncul kembali di lokasi lain. Sebagai perbandingan, laboratorium di Mijen yang mengolah bahan baku dalam skala jauh lebih kecil saja sempat memproduksi lebih dari satu juta butir tablet sebelum dibongkar — gambaran kasar betapa besar potensi produksi dari 1,5 ton bahan baku yang kini disita.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan seluruh jaringan pemasok bahan baku ini benar-benar terputus, tidak berhenti pada dua simpul yang sudah tertangkap.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait