Polda Sumut Ringkus 7 Begal yang Diduga Beraksi di Medan dan Belawan, Polisi Sita Motor hingga SajamPolda Sumut Ringkus 7 Begal yang Diduga Beraksi di Medan dan Belawan, Polisi Sita Motor hingga Sajam

MEDAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap tujuh orang yang diduga merupakan anggota komplotan begal yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan beredarnya informasi mengenai aksi para pelaku yang sempat menjadi perhatian di media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil dugaan kejahatan dan beberapa senjata tajam.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba, mengatakan para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengincar pengendara yang melintas di jalan-jalan yang minim aktivitas masyarakat.
"Para pelaku biasanya memepet korban dan menodongkan senjata tajam lalu mengambil kendaraan dan barang-barang korban. Kejadian sempat viral dan tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Belawan," ujar Ridwan, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, seluruh dugaan peran para tersangka masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuh Orang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R alias Inal (28), ES alias Eka (46), MR (18), FM (19), R alias Rama (19), AS alias Aldi (19), serta UL (40).
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebagian besar tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Marelan, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Medan Labuhan.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain maupun jaringan yang lebih luas.
Diduga Mengintai Korban Sebelum Beraksi
Hasil penyidikan sementara menunjukkan komplotan tersebut diduga tidak melakukan aksi secara acak. Sebelum melakukan perampasan, para pelaku disebut terlebih dahulu mengamati calon korban yang melintas.
Setelah memastikan kondisi jalan relatif sepi, mereka diduga memepet kendaraan korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam serta benda yang menyerupai pistol untuk menimbulkan rasa takut. Dalam situasi tersebut, korban diduga dipaksa menyerahkan sepeda motor maupun barang berharganya.
Menurut kepolisian, modus seperti ini kerap dipilih pelaku kejahatan jalanan karena memanfaatkan minimnya saksi di lokasi kejadian, sehingga korban kesulitan meminta pertolongan.
Polisi Sebut Aksi Terjadi di Tujuh Lokasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga komplotan tersebut telah melakukan aksi di sedikitnya tujuh tempat yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Meski demikian, polisi belum merinci lokasi maupun waktu terjadinya masing-masing peristiwa. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.
Pengembangan kasus juga dilakukan guna memastikan apakah masih terdapat korban lain yang belum melapor ataupun pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit sepeda motor jenis matik, sejumlah senjata tajam berukuran panjang, serta benda lain yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa para pelaku diduga menggunakan benda menyerupai pistol sebagai alat untuk mengintimidasi korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, benda tersebut merupakan pistol mainan yang dibuat menyerupai senjata api sehingga dapat menimbulkan rasa takut saat digunakan untuk mengancam.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Sumatera Utara menegaskan seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.
Penyidik juga masih mendalami kronologi setiap aksi yang diduga dilakukan para tersangka, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mencocokkan barang bukti yang telah diamankan dengan laporan dari para korban.
Selama proses hukum berlangsung, status para tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diterapkan penyidik, yakni Pasal 479 ayat (2), Pasal 477 ayat (2), serta Pasal 591 huruf (a) dan (b) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses persidangan.
Kepolisian Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Selain mengusut tuntas perkara ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas pada malam hari atau di ruas jalan yang minim penerangan dan sepi dari aktivitas warga.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan jalanan. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan mencegah munculnya korban baru.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda