Breaking
Memuat breaking news...

Polda Metro Ajak Publik Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Qaplo
Qaplo
Senin, 22 Juni 2026 - 10.55 AM WIB
Polda Metro Ajak Publik Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Proses tersebut kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Imbauan ini disampaikan kepolisian di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap jalannya perkara yang juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Polda Metro Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tidak berjalan secara sepihak. Menurutnya, seluruh tahapan telah melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

“Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya di kejaksaan.

Budi juga menekankan bahwa seluruh tahapan, mulai dari laporan masyarakat hingga tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan, telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.

Imbauan Hindari Narasi Provokatif di Media Sosial

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, turut mengingatkan agar publik, termasuk tokoh masyarakat, lebih mengedepankan edukasi hukum ketimbang membangun opini yang bersifat provokatif di ruang digital.

Ia menilai media sosial seharusnya menjadi ruang untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat.

“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik sesuai KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial yang provokatif,” ujar Iman.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme resmi bagi pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, seperti praperadilan atau pengawasan internal kepolisian. Jalur tersebut, kata dia, merupakan cara yang sah dalam menguji proses hukum, bukan melalui tekanan opini publik.

Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa mempertimbangkan latar belakang, profesi, maupun status sosial pihak yang terlibat.

Respons Kuasa Hukum dan Proses Pelimpahan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut, termasuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, penahanan tidak selalu diperlukan jika proses hukum dapat berjalan dengan mekanisme lain yang diatur dalam KUHAP.

“Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Ia juga menjelaskan bahwa Roy Suryo sebelumnya telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi proses administrasi sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Khozinudin menilai terdapat sejumlah tindakan administratif dalam proses penyidikan yang menurutnya dapat disederhanakan, termasuk melalui pemanggilan formal sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Konteks Perkara

Kasus ini merupakan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Perkara tersebut telah melalui rangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat kejaksaan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pihak yang terlibat masih berstatus dalam proses hukum.

sumber: antara

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait