SURABAYA — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan perdagangan orang bermodus eksploitasi seksual terhadap tujuh anak. Para korban dijerat lewat tawaran pekerjaan sebelum akhirnya dipaksa melayani pelanggan di sebuah hotel di Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan polisi pada Kamis (15/10/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari merekrut korban hingga mengatur pelanggan dan meraup keuntungan.

Direktur PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengungkapkan para korban dibebani target sedikitnya 10 pelanggan setiap hari, atau mencapai 300 pelanggan dalam sebulan. Bahkan, korban diduga tetap dipaksa memenuhi target itu tanpa jeda, termasuk ketika sedang menstruasi.

Dijerat Lewat Tawaran Pekerjaan

Kasus ini bermula ketika para korban tengah mencari pekerjaan. Salah seorang korban kemudian mendapat tawaran dari temannya untuk menghubungi seseorang yang disebut bisa memberikan pekerjaan. Tawaran tersebut justru berujung pada eksploitasi seksual yang membuat para korban berada di bawah kendali tersangka.

Penyidik menduga tersangka menerapkan mekanisme pembayaran yang kian menekan korban. Apabila target pelanggan tidak terpenuhi, pembayaran ditunda dan kekurangan target diakumulasikan ke bulan berikutnya. Skema itu diduga dipakai untuk mengendalikan korban agar terus memenuhi jumlah pelanggan yang ditentukan.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam menjalankan aksinya, ADR diduga bertugas merekrut, menampung, menempatkan, dan memindahkan korban. Ia juga disebut mengatur operasional, menentukan target pelanggan, menetapkan tarif, serta menguasai pendapatan korban.

Sementara itu, AA diduga berperan sebagai operator yang mencari dan menawarkan pelanggan. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban, membantu memenuhi target harian, serta mengoordinasikan aktivitas tersebut melalui grup komunikasi.

Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Polisi turut mengungkap dugaan keuntungan finansial yang diperoleh kedua tersangka. ADR disebut meraup sekitar Rp75 juta per bulan selama periode Februari hingga Juli 2026, sehingga total keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp450 juta.

Adapun AA disebut menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari setiap bulan, pendapatannya selama enam bulan diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang dan pasal pidana lain yang relevan. Penyidik juga membuka kemungkinan pemberatan hukuman karena dugaan tindak pidana itu dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila proses perekrutan disertai tekanan, pembatasan kebebasan, atau permintaan yang mencurigakan.

Sumber: Polda Jatim Bongkar Dugaan Eksploitasi Seksual 7 Anak, Target Korban Capai 300 Pelanggan Sebulan — Mili.id