Breaking
Memuat breaking news...

Polda Bongkar Penipuan Kerja ke Turki, 105 PMI Malah Dikirim ke Libya dan Disiksa

Qaplo
Qaplo
Jumat, 24 Juli 2026 - 6.18 PM WIB
Polda Bongkar Penipuan Kerja ke Turki, 105 PMI Malah Dikirim ke Libya dan Disiksa
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang yang mengirim 105 pekerja migran Indonesia ke Libya dengan dalih lowongan asisten rumah tangga di Turki. Perputaran uang jaringan ini ditaksir mencapai Rp11,6 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI di Tripoli.

Penyidik menyebut pola perekrutan terlihat meyakinkan. Korban ditawari gaji Rp7 juta per bulan sebagai ART di Turki. Agar keluarga percaya, pelaku memberikan uang awal Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sebagai jaminan.

Faktanya, korban diberangkatkan secara non-prosedural ke Libya. Non-prosedural artinya tanpa pendataan resmi di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tanpa kontrak kerja sah, dan tanpa perlindungan hukum. Akibatnya, korban tidak bisa melapor ketika bermasalah.

Di negara tujuan, paspor korban langsung ditahan agen. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan para korban mengalami kekerasan fisik selama bekerja.

"Para korban diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik. Tidak memperoleh makanan yang layak, hingga paspornya ditahan," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 24 Juli.

Tekanan tidak hanya soal jam kerja. Satu korban mengaku harus melayani dua majikan sekaligus selama 22 jam sehari. Upah disebut ditahan dan tidak ada kejelasan status kerja.

Ada pula unsur pemaksaan. Seorang korban yang dipulangkan pada September 2025 karena sakit paru-paru, diminta kembali berangkat sebulan setelahnya. Jika menolak, ia diancam denda Rp50 juta.

Kondisi itu yang mendorong korban kabur ke KBRI Tripoli. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menelusuri rekening dan jaringan penampung di dalam negeri.

Dari hasil penelusuran, peran kedua tersangka dibagi. Ica diduga menjadi pengendali yang berhubungan langsung dengan agen di Libya berinisial FH. Untuk setiap orang yang dikirim, ia menerima dana operasional Rp25 juta dengan laba bersih Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Tersangka DY bergerak di lapangan. Tugasnya merekrut, menampung korban, mengurus paspor, hingga memalsukan dokumen pemeriksaan kesehatan. Keuntungan yang ia ambil sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per korban.

Secara total, polisi mencatat transaksi di rekening Ica sebesar Rp9,9 miliar dan di rekening DY Rp1,7 miliar. Akumulasi keduanya menjadi Rp11,6 miliar dari pemberangkatan 105 orang periode 2023-2026.

Saat ini penyidik masih memburu agen luar negeri berinisial FH dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian P2MI untuk evakuasi korban yang masih berada di Libya. Kedua tersangka di dalam negeri dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat dan uang muka patut diwaspadai. Jalur resmi mensyaratkan pendaftaran di Dinas Ketenagakerjaan, medical check-up di klinik yang ditunjuk, dan kontrak kerja yang tervalidasi sistem pemerintah.

Bagi keluarga, uang jaminan di awal sering disalahartikan sebagai keseriusan perusahaan. Dalam praktik TPPO, uang tersebut justru dipakai untuk mengikat korban secara psikologis dan finansial agar sulit mundur.

Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait