Pojok PBB Medan Amplas Himpun Rp309 Juta, Warga Manfaatkan Penghapusan Denda
Qaplo.com (Medan) - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Medan mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp309.886.285 dari layanan Pojok PBB di Kecamatan Medan Amplas. Layanan tersebut digelar selama dua hari, pada 10–11
Qaplo.com (Medan) - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Medan mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp309.886.285 dari layanan Pojok PBB di Kecamatan Medan Amplas. Layanan tersebut digelar selama dua hari, pada 10–11 Juni 2026, dalam rangkaian Mal Pelayanan Publik atau MPP Roadshow. Lewat program ini, layanan pajak daerah dibawa langsung ke kecamatan agar warga tidak harus mengurus pembayaran PBB ke kantor utama. Warga dapat mendatangi stand Bapenda untuk memperoleh informasi, mengecek kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran di lokasi. Kegiatan ini juga menarik perhatian karena adanya penghapusan denda pembayaran PBB bagi warga yang membayar langsung di stand Bapenda. Kebijakan tersebut membantu warga yang memiliki tunggakan melunasi PBB tanpa tambahan denda administrasi. Kepala UPT I Bapenda Kota Medan, Ronald F. Tarigan, mengatakan capaian penerimaan selama dua hari di Medan Amplas menunjukkan respons positif masyarakat terhadap layanan jemput bola. “Kami mencatat capaian penerimaan PBB selama dua hari di Medan Amplas ini mencapai Rp309.886.285,” ujar Ronald, Jumat, 12 Juni 2026. Layanan Pajak Dibawa ke Kecamatan MPP Roadshow merupakan program yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Medan. Program ini dilaksanakan secara bergilir di 21 kecamatan se-Kota Medan setiap bulan. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah layanan pemerintah dibawa lebih dekat ke masyarakat. Salah satunya adalah Pojok PBB yang disediakan Bapenda Kota Medan. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak daerah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Penerimaan dari pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan layanan publik. Dengan membuka layanan di kecamatan, warga