Breaking
Memuat breaking news...

PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite Jeriken

Qaplo
Qaplo
Jumat, 12 Juni 2026 - 7.43 PM WIB
PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite Jeriken
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Qaplo.com (Medan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Dua terdakwa itu adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Penangguhan penahanan tersebut diputuskan dalam persidangan di PN Medan pada Kamis, 11 Juni 2026. Meski tidak lagi berada dalam tahanan, keduanya tetap wajib mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas sekaligus memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum, distribusi BBM bersubsidi, dan aspek kemanusiaan.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH DPC Peradi Medan menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Tim tersebut antara lain terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba.

Kuasa Hukum Apresiasi Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta yang muncul selama persidangan.

“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar Hermansyah usai sidang di PN Medan.

Hermansyah menyebut sejumlah fakta yang muncul di persidangan perlu menjadi perhatian majelis hakim. Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan administrasi penahanan yang dinilai tidak jelas.

“Fakta hari ini di pemeriksaan persidangan, ternyata surat penahanan itu juga tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya.

Ia berharap penangguhan penahanan memberi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Namun, Hermansyah menegaskan perkara belum selesai dan para terdakwa tetap harus hadir dalam sidang berikutnya.

“Kita mohon mereka berdua ditangguhkan agar mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing karena di dalam tahanan itu juga menjadi sulit. Tapi mereka tetap harus hadir karena perkara ini belum selesai,” ujarnya.

Hinca Panjaitan Dihadirkan sebagai Saksi Meringankan

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebagai saksi meringankan atau a de charge. Istilah a de charge berarti saksi yang diajukan pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi terdakwa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Selain Hinca, tim penasihat hukum juga menghadirkan S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat, sebagai saksi fakta yang menerangkan kondisi keluarga terdakwa Ranning.

Daniel W. Panggabean, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan Hinca meminta perkara tersebut segera diputus karena fakta persidangan dinilai sudah terang. Meski begitu, Daniel menyatakan pihaknya memahami majelis hakim tetap terikat pada mekanisme hukum acara.

“Tadi Pak Hinca meminta agar segera diputus karena terang-benderang kasusnya. Untuk apa menunggu proses hukum acara lagi?” kata Daniel.

Daniel menyebut pihaknya tetap menghormati proses persidangan. Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa fakta yang muncul di persidangan mengarah pada pembebasan kedua terdakwa, meski putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Kondisi Keluarga Terdakwa Jadi Pertimbangan

Salah satu bagian yang menonjol dalam sidang adalah keterangan mengenai kondisi keluarga terdakwa Ranning. Hinca menyebut dirinya mendengar langsung keterangan bahwa ayah Ranning sedang sakit kanker darah stadium akhir dan menjalani pengobatan intensif.

Di hadapan majelis hakim, Hinca meminta aspek kemanusiaan dipertimbangkan dalam perkara ini.

“Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini. Silakan majelis hakim menggunakan kewenangannya,” ucap Hinca.

Usai persidangan, Hinca kembali menyatakan bahwa perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk kondisi keluarga terdakwa.

“Saya tadi spontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan ayah dari si Cibro dalam keadaan sakit, sedang kemoterapi dan harus cuci darah. Anak ini melakukan tugasnya untuk menyelamatkan ayahnya,” katanya.

Ranning Alamer Mulsim Cibro menyampaikan rasa syukur setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Ia mengatakan ingin segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit.

“Rencana saya mau merawat bapak saya,” ujar Ranning.

Perdebatan Penerapan UU Migas

Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Berdasarkan dakwaan, keduanya menghadapi ancaman pidana dalam Undang-Undang Migas.

Hinca menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas terhadap kedua terdakwa tidak tepat. Menurut pandangannya, ketentuan tersebut lebih relevan diterapkan terhadap pelaku besar dalam penyalahgunaan distribusi BBM.

“UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak-anak ini, itu untuk mafia minyak,” ujar Hinca.

Pernyataan itu merupakan pandangan Hinca sebagai pihak yang dihadirkan oleh penasihat hukum. Pada tahap ini, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, dakwaan, pembuktian, dan hukum acara yang berlaku.

Kuasa Hukum Dorong Penelusuran Pihak Lain

Selain meminta penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri pihak lain yang dinilai berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.

Daniel meminta aparat membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, termasuk pengelola SPBU dan pihak terkait dalam rantai distribusi. Permintaan tersebut disampaikan sebagai pandangan dari pihak kuasa hukum.

“Kita meminta agar dibuka sprindik baru untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka dan menarik pihak Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan distribusi minyak sampai ke pelosok desa,” kata Daniel.

Hinca juga menyoroti distribusi BBM bersubsidi yang, menurut pandangannya, perlu dilihat sebagai tanggung jawab lebih luas dalam sistem penyaluran energi. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya melihat tindakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken, tetapi juga perlu melihat persoalan distribusi di lapangan.

Meski mengkritik proses perkara, Hinca menyatakan dirinya tidak menyalahkan aparat kepolisian. Menurutnya, polisi menjalankan tugas, tetapi ia menilai ada hal yang perlu dikaji dalam proses pemberkasan.

“Saya tidak menyalahkan polisi. Tetapi proses memberkas perkaranya ada yang tidak pas,” katanya.

Penangguhan Bukan Berarti Perkara Selesai

Penangguhan penahanan bukan berarti terdakwa dinyatakan bebas. Keputusan tersebut hanya mengubah status penahanan selama proses persidangan berlangsung.

Kedua terdakwa tetap harus mengikuti agenda sidang dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan majelis hakim. Putusan akhir baru akan ditentukan setelah seluruh proses pembuktian dan tahapan hukum selesai.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa persoalan BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan penindakan hukum. Pihak pembela menyinggung masalah akses BBM di daerah tertentu, terutama ketika warga menghadapi keterbatasan pasokan atau jarak layanan yang jauh.

Karena itu, perkara seperti ini perlu dilihat secara hati-hati. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi prosesnya juga perlu mempertimbangkan proporsionalitas, motif, fakta lapangan, dan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan BBM subsidi membutuhkan pengawasan yang jelas dan aturan yang mudah dipahami. Pengawasan distribusi, kejelasan aturan, dan akses layanan energi perlu diperkuat agar kebijakan subsidi tidak hanya tertib di atas kertas, tetapi juga dapat dipahami masyarakat di lapangan.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait