PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite Jeriken
Qaplo.com (Medan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Dua terdakwa itu adalah Aziz Apandi
Qaplo.com (Medan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Dua terdakwa itu adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Penangguhan penahanan tersebut diputuskan dalam persidangan di PN Medan pada Kamis, 11 Juni 2026. Meski tidak lagi berada dalam tahanan, keduanya tetap wajib mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas sekaligus memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum, distribusi BBM bersubsidi, dan aspek kemanusiaan. Tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH DPC Peradi Medan menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Tim tersebut antara lain terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba. Kuasa Hukum Apresiasi Penangguhan Penahanan Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta yang muncul selama persidangan. “Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar Hermansyah usai sidang di PN Medan. Hermansyah menyebut sejumlah fakta yang muncul di persidangan perlu menjadi perhatian majelis hakim. Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan administrasi penahanan yang dinilai tidak jelas. “Fakta hari ini di pemeriksaan persidangan, ternyata surat penahanan itu juga tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya. Ia berharap penangguhan penahanan memberi kesempatan bagi kedua