Breaking
Memuat breaking news...

PLN Minta Maaf Soal Pemadaman Listrik Jawa, Kemnaker Batasi Alih Daya Hanya 4 Bidang

Qaplo
Qaplo
Minggu, 21 Juni 2026 - 10.45 AM WIB
PLN Minta Maaf Soal Pemadaman Listrik Jawa, Kemnaker Batasi Alih Daya Hanya 4 Bidang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengambil langkah besar dalam membenahi layanan publik dan regulasi ketenagakerjaan. PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan maaf resmi terkait pemadaman listrik bergilir yang sempat melanda Pulau Jawa. Di saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memperketat aturan alih daya atau outsourcing dengan membatasi ruang geraknya hanya pada empat bidang pekerjaan.

PLN Upayakan Pemulihan Pasokan Batu Bara di Jawa

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan pihaknya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bekerja keras mengatasi kendala pasokan batu bara. Masalah utama pemadaman ini dipicu oleh tersendatnya pasokan batu bara kalori menengah (Medium Rank Coal/MRC) serta gangguan teknis pada dua pembangkit besar yang dikelola oleh mitra independen (IPP).

Untuk memulihkan stabilitas listrik, PLN mempercepat pengiriman MRC ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) strategis di Jawa. Beberapa pembangkit yang mulai menerima pasokan di antaranya PLTU Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Suralaya 1-8, Jawa 7, Jawa 9 dan 10, Indramayu, Paiton, Rembang, Pacitan, hingga Tanjung Awar-Awar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pemadaman semacam ini seharusnya tidak perlu terulang. Pemerintah mencatat total kebutuhan batu bara tahun ini mencapai 154 juta ton, namun baru sekitar 134 juta ton yang berhasil terkontrak. PLN kini tengah mencari solusi untuk memenuhi sisa kekurangan sebesar 18 hingga 20 juta ton tersebut.

Kemnaker Pangkas Sektor Outsourcing Jadi 4 Bidang

Dari sektor ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan revisi signifikan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang penolakan dari berbagai serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa skema alih daya kini dipersempit dari yang sebelumnya enam bidang menjadi hanya empat bidang pekerjaan saja. Keempat bidang yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing meliputi:

  1. Petugas keamanan (security)
  2. Tenaga kebersihan (cleaning service)
  3. Pengemudi (driver)
  4. Penyedia makanan (catering)

Dengan revisi ini, dua sektor yang sebelumnya diizinkan dalam Permenaker 7/2026, yaitu layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan, kini resmi dihapus dari daftar alih daya.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Alih Daya

Selain membatasi bidang pekerjaan, aturan baru ini juga memperketat pengawasan administratif. Perusahaan penyedia jasa outsourcing kini wajib mendaftarkan kontrak kerja sama mereka ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah penandatanganan kesepakatan.

Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif yang tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan tersebut. Langkah pengetatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja alih daya di Indonesia.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait