Pilkades Labura Berpotensi Mundur ke 2027, Anggaran dan Regulasi Jadi Kendala
Labuhanbatu Utara - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades gelombang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara berpotensi mundur dari 2026 ke 2027. Pemerintah daerah menyebut kendala utama berada pada keterbatasan anggaran dan
Labuhanbatu Utara - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades gelombang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara berpotensi mundur dari 2026 ke 2027. Pemerintah daerah menyebut kendala utama berada pada keterbatasan anggaran dan regulasi Pilkades yang belum rampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Labura, M. Nur Lubis, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan Pilkades akan digelar. Menurut dia, dua hal masih menjadi pertimbangan utama, yakni pembiayaan dan dasar regulasi. “Untuk saat ini kita belum dapat memastikan kapan akan digelar Pilkades. Disebabkan oleh dua hal, yakni pembiayaan dan regulasi,” kata M. Nur, Selasa, 2 Juni. Pilkades merupakan agenda penting di tingkat desa karena berkaitan langsung dengan pergantian kepemimpinan, pelayanan pemerintahan desa, dan pengelolaan pembangunan lokal. Karena itu, kepastian jadwal menjadi perhatian bagi warga maupun perangkat pemerintahan desa. Anggaran 2026 Dinilai Belum Mencukupi M. Nur Lubis tidak menampik bahwa anggaran yang tersedia saat ini belum memungkinkan untuk menggelar Pilkades pada 2026. Meski masih ada peluang mengajukan tambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2026, waktu realisasinya dinilai tidak ideal. Menurut dia, anggaran perubahan biasanya baru terealisasi sekitar Oktober. Dengan kondisi tersebut, tahapan Pilkades akan sulit disiapkan jika tetap dipaksakan berlangsung pada tahun yang sama. Ia menilai jadwal yang lebih memungkinkan adalah pelaksanaan Pilkades pada Juni 2027, dengan tahapan dimulai sejak Januari 2027. “Jadi, idealnya Pilkades dilaksanakan pada Juni 2027 dan tahapannya dimulai di bulan Januari,” jelasnya. Perubahan Regulasi Belum Final Selain anggaran, regulasi juga menjadi kendala. Dinas PMD Labura disebut telah menyampaikan usulan perubahan peraturan daerah kepada