Labuhanbatu Utara - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades gelombang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara berpotensi mundur dari 2026 ke 2027. Pemerintah daerah menyebut kendala utama berada pada keterbatasan anggaran dan
Labuhanbatu Utara - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades gelombang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara berpotensi mundur dari 2026 ke 2027. Pemerintah daerah menyebut kendala utama berada pada keterbatasan anggaran dan regulasi Pilkades yang belum rampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Labura, M. Nur Lubis, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan Pilkades akan digelar. Menurut dia, dua hal masih menjadi pertimbangan utama, yakni pembiayaan dan dasar regulasi.
“Untuk saat ini kita belum dapat memastikan kapan akan digelar Pilkades. Disebabkan oleh dua hal, yakni pembiayaan dan regulasi,” kata M. Nur, Selasa, 2 Juni.
Pilkades merupakan agenda penting di tingkat desa karena berkaitan langsung dengan pergantian kepemimpinan, pelayanan pemerintahan desa, dan pengelolaan pembangunan lokal. Karena itu, kepastian jadwal menjadi perhatian bagi warga maupun perangkat pemerintahan desa.
Anggaran 2026 Dinilai Belum Mencukupi
M. Nur Lubis tidak menampik bahwa anggaran yang tersedia saat ini belum memungkinkan untuk menggelar Pilkades pada 2026. Meski masih ada peluang mengajukan tambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2026, waktu realisasinya dinilai tidak ideal.
Menurut dia, anggaran perubahan biasanya baru terealisasi sekitar Oktober. Dengan kondisi tersebut, tahapan Pilkades akan sulit disiapkan jika tetap dipaksakan berlangsung pada tahun yang sama.
Ia menilai jadwal yang lebih memungkinkan adalah pelaksanaan Pilkades pada Juni 2027, dengan tahapan dimulai sejak Januari 2027.
“Jadi, idealnya Pilkades dilaksanakan pada Juni 2027 dan tahapannya dimulai di bulan Januari,” jelasnya.
Perubahan Regulasi Belum Final
Selain anggaran, regulasi juga menjadi kendala. Dinas PMD Labura disebut telah menyampaikan usulan perubahan peraturan daerah kepada bagian hukum pemerintah daerah.
Namun, Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura, Jahidah Hafani Siregar, menyebut perubahan Perda tentang Pilkades belum diajukan secara resmi. Salah satu penyebabnya adalah pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Di regulasi, mau masukkan Perda ini. Ada perubahan sedikit saja. Cuma masih bingung mau maju Perdanya karena Permendagri belum keluar,” kata Jahidah.
Dalam konteks pemerintahan daerah, perubahan Perda biasanya perlu menyesuaikan aturan yang lebih tinggi. Jika aturan dari pemerintah pusat belum final, pemerintah daerah perlu memastikan rancangan regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.
Ada 22 Desa yang Masa Jabatan Kadesnya Berakhir
Berdasarkan data Dinas PMD Labura, terdapat 22 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026 dan Januari 2027. Desa-desa tersebut semestinya masuk dalam agenda Pilkades gelombang pertama.
Adapun 22 desa itu meliputi Desa Hanna, Teluk Pulai Dalam, Pangkal Lunang, Kuala Bangka, Sidomulyo, Perkebunan Milano, Pulo Bargot, Sipare-pare Hilir, Babussalam, Merbau Selatan, Lobu Rampah, Aek Hitetoras, Batu Tunggal, Sungai Raja, Perkebunan Berangir, Poldung, Sibito, Terang Bulan, Lobu Huala, Simangalam, dan Tanjung Pasir.
Jumlah desa tersebut menunjukkan bahwa penundaan Pilkades bukan hanya persoalan teknis administrasi. Jika jadwal mundur, pemerintah daerah perlu memastikan transisi kepemimpinan desa tetap berjalan tertib sesuai aturan.
Dampaknya bagi Warga Desa
Bagi masyarakat, Pilkades bukan sekadar agenda politik lokal. Kepala desa memiliki peran dalam pelayanan administrasi, pengelolaan dana desa, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian persoalan di tingkat desa.
Jika Pilkades mundur, pemerintah daerah perlu menyiapkan mekanisme kepemimpinan sementara bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Mekanisme ini penting agar pelayanan publik dan program desa tetap berjalan.
Kepastian jadwal juga diperlukan agar calon peserta, panitia, perangkat desa, dan masyarakat memiliki waktu persiapan yang cukup. Tanpa jadwal yang jelas, potensi ketidakpastian di tingkat desa dapat meningkat.
Perlu Kepastian dari Pemerintah Daerah
Potensi mundurnya Pilkades Labura ke 2027 masih bergantung pada keputusan anggaran dan penyelesaian regulasi. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan pembahasan dilakukan tepat waktu agar tahapan Pilkades tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Jika pelaksanaan memang harus digeser ke 2027, pemerintah daerah perlu menyampaikan alasan, jadwal, dan mekanisme transisi secara terbuka. Transparansi penting agar warga di 22 desa yang terdampak tetap mendapat kepastian mengenai arah pemerintahan desa mereka.
Dengan dua kendala utama yang belum selesai, pelaksanaan Pilkades Labura pada 2026 tampak sulit dilakukan. Namun, keputusan akhir tetap perlu menunggu kepastian dari pemerintah daerah dan perkembangan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.