Di tengah bergulirnya perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, pakar hukum tata negara Refly Harun membedah surat keterangan penyetaraan pendidikan sang wakil presiden dalam acara Rakyat Bersuara di iNews. Surat itulah yang menjadi pangkal persoalan — dan menurut Refly, isinya bermasalah.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Setelah pemeriksaan pendahuluan (21/9) dan pemeriksaan persidangan (23/9), MK melanjutkannya ke tahap pembuktian pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan ahli/saksi pemohon. Denny bahkan meminta MK memanggil Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum untuk didengar keterangannya.

Tiga keanehan versi Refly

Refly menampilkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang menyatakan Gibran "telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney Australia tahun 2006" dan "dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia." Dari dokumen itu ia menemukan tiga keanehan.

Pertama, soal identitas. Surat hanya mencantumkan nama orang tua "Ir. Joko Widodo" tanpa alamat dan tanpa nama ibu. "Kenapa langsung di-mention Ir. Joko Widodo yang tanda kutip insinyurnya," kata Refly — dengan catatan perkara ijazah Jokowi sendiri masih bergulir.

Kedua, soal tahun. Surat menyebut Grade 12 tahun 2006, sementara riwayat pendidikan resmi menyebut Gibran di UTS Insearch pada 2004–2007. "Kenapa di-mention hanya Grade 12? Kalau tiga tahun, kenapa yang ditulis cuma 2006?" ujarnya. Padahal Jokowi pernah menyebut Gibran tiga tahun di sana.

Ketiga — dan ini yang paling disorot — redaksi "dinilai memiliki pengetahuan setara". Menurut Refly, yang disetarakan seharusnya ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan kemampuan. "Kemampuan itu relatif. Rocky Gerung bisa mengatakan kemampuan saya setara profesor," katanya — di sinilah nama Rocky Gerung "terseret", sekadar sebagai analogi, bukan sebagai pihak berperkara.

"Ketika kita berpemilu, yang diminta itu certificate, tanda bahwa Anda sudah menyelesaikan SMA. Ini bukan tanda Anda menyelesaikan SMA. Ini surat keterangan tanda Anda memiliki kualifikasi otak yang setara SMK. Beda, kan?" tegasnya.

Riwayat pendidikan yang tak konsisten

Refly juga membandingkan dua dokumen resmi. Riwayat pendidikan versi KPU: SD Negeri Mangkubumen, SMPN 1 Surakarta (1999–2002), Orchid Park Secondary School Singapura (2002–2004, hanya dua tahun), lalu UTS Insearch. Sementara versi situs Sekretariat Negara justru menampilkan jenjang hingga "post graduate" — MDIS Singapura diakui sebagai S1, seolah Gibran lulusan pascasarjana.

"Padahal di KPU cuma SMA. SMA sama post graduate jauh sekali bedanya. Bagaimana kekeliruan seperti itu bisa ditolerir?" katanya. Menurutnya, Orchid Park Secondary School setara "SMP plus satu" — SMP lulus, SMA tidak tamat — sehingga Gibran membutuhkan program persiapan (insearch) untuk masuk universitas.

Surat 6 Agustus 2019: terbit kurang dari 24 jam

Surat keterangan itu bertanggal 6 Agustus 2019 — dibuat bukan untuk Pilpres, melainkan untuk pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo, yang juga mensyaratkan ijazah SMA. Menurut Refly, berdasarkan jawaban kementerian dalam gugatan lain, permohonan diajukan dan surat terbit di hari yang sama.

"Kurang dari satu hari. Informasi yang kami dapatkan, kalaupun lengkap paling cepat lima hari. Kenapa bisa kurang dari satu hari? Ya mungkin nama bapaknya itu ya," sindirnya. Surat yang sama kemudian dipakai lagi untuk Pilpres 2024 — "malas minta lagi," candanya — dengan legalisasi cukup oleh kepala subbagian tata usaha.

Ujungnya: UU 7/2017

Refly menutup dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017: syarat calon presiden/wakil presiden minimal tamat SMA atau sederajat. Menurutnya, tak satu pun riwayat pendidikan Gibran di luar negeri — kursus bahasa Inggris enam bulan, program persiapan masuk UTS, maupun program setara D1/D2 — memenuhi kualifikasi menyelesaikan SLTA.

"Mau kursus bahasa Inggris tidak SLTA. Mau kualifikasi sebagai preparation tidak SLTA. Mau dia menyelesaikan semacam D1 atau D2 juga tidak SMA," katanya.

Suara dari sisi lain

Kubu pemohon bukan tanpa perlawanan. KPU meminta MK menolak permohonan dan menilai sengketa pencalonan adalah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil. Namun dalam sidang, KPU mengakui tidak memverifikasi surat keterangan penyetaraan tersebut. Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan Gibran memiliki ijazah setara SMA dan dokumen itu telah diterima KPU. Sejumlah relawan yang tergabung dalam RAPI mengajukan keberatan karena hasil Pilpres 2024 sudah diputus final MK pada 22 April 2024. Mantan Ketua MK Mahfud MD memilih menunggu perkembangan sidang sebelum menilai.

Hingga kini MK belum menjatuhkan putusan. Seperti kata Refly sendiri di acara itu: masuknya perkara ke tahap pembuktian bukan berarti dikabulkan — "the game is not over yet," tapi hasil akhirnya masih soal lain.