Jakarta – Peringatan lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia dinilai sebagai cermin dari pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang belum juga beres. Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Eric, peringatan MSCI sebaiknya dijadikan momentum pembenahan, bukan dianggap sebagai pihak lawan. Ia mendesak pemerintah dan regulator menjawab kekhawatiran investor dengan tindakan nyata, bukan sekadar menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih solid.
"MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda," kata Eric.
Gejolak pasar bisa merembet ke sektor riil
Politikus Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa gejolak pasar keuangan bisa merambat ke sektor riil apabila dibiarkan berlarut-larut. Pelemahan nilai tukar rupiah dapat membuat biaya impor bahan baku dan energi membengkak, sedangkan kenaikan biaya pendanaan berisiko mendorong bunga kredit naik, menekan ekspansi usaha, dan mengurangi konsumsi rumah tangga.
Tekanan pasar sudah terlihat pada Jumat (16/10/2026), ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sekitar 11,6 persen ke level 5.185, hingga memicu penghentian sementara perdagangan. Pada periode yang sama, rupiah berada di kisaran Rp18.012 per dolar AS dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun mencapai 7,36 persen.
Ancaman arus modal keluar hingga US$6 miliar
Eric juga menyoroti estimasi potensi arus modal keluar sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila MSCI benar-benar menurunkan klasifikasi Indonesia. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan skenario alokasi dana indeks pasif, bukan kepastian bahwa dana sebesar itu sedang atau akan langsung keluar dari Indonesia.
Dorong OJK dan BEI perkuat transparansi
Untuk memulihkan kepercayaan investor, Eric mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat keterbukaan informasi, khususnya mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Ia juga menekankan pentingnya peta jalan yang realistis dan transparan dalam rencana peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen.
Langkah tersebut menyusul keputusan MSCI membuka periode konsultasi terkait potensi penurunan status Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Dalam konsultasi itu, MSCI menyoroti sejumlah persoalan, antara lain transparansi kepemilikan saham, indikasi transaksi terkoordinasi, dan konsistensi penegakan hukum di pasar modal. Keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat Juni 2027.
Oleh karena itu, ia menegaskan, ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya ditopang pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan disiplin fiskal. Integritas pasar serta kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum," tandas Eric.
Sumber: Waspada.id


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda